MAMUJU, Beritabenua - Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Mahasiswa Mamuju (Semaju) dan Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju, Sulawesi Barat, pada Selasa 03 Mei 2025.
Aksi tersebut merupakan respons terhadap pernyataan kontroversial dari pihak BWS saat melakukan kunjungan sosialisasi di Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, yang dinilai menyesatkan dan memicu keresahan publik.
Anak 15 Tahun di Sinjai Diduga Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil
Arrang Saz • 3 hari lalu
Berita Terkini
Perjudian Sabung Ayam "Kelas Undangan" Digelar di Gowa, Hadiah Utama Motor & Taruhan Puluhan Juta!
BeritaBenua.com • 4 hari lalu
Berita Terkini
Koordinator Aksi, Ismuliadi, menilai pernyataan dari pihak balai merupakan informasi tidak benar (hoaks) dan diduga bertujuan memprovokasi masyarakat, di tengah meningkatnya penolakan terhadap rencana penambangan pasir di Desa Beru-beru.
"Pernyataan dari pihak BWS adalah kebohongan besar. Kami menduga hal ini dilakukan untuk memprovokasi dan memecah belah masyarakat, terutama di tengah aksi penolakan terhadap rencana penambangan pasir di Kalukku." Ujar Ismuliadi dalam orasinya.
Dugaan Pencurian Sapi Gegerkan Warga Desa Sanjai, Sinjai Timur
Arrang Saz • 5 hari lalu
Berita Terkini
Dari Sulsel ke Kebijakan Karbon Nasional, Harifuddin Mansyur Tuntaskan Sidang Doktor Ilmu Lingkungan di Unhas
BeritaBenua.com • 6 hari lalu
Berita Terkini
Massa aksi menuntut agar Kepala BWS Sulawesi V segera dicopot dari jabatannya. Mereka menilai pejabat tersebut tidak layak memimpin lembaga negara jika pernyataannya justru menimbulkan keresahan.
Sebagai bentuk protes, massa membakar ban bekas di pelataran kantor BWS. Mereka juga menyatakan akan melaporkan dugaan penyebaran informasi palsu tersebut kepada aparat penegak hukum.
"Kami akan melaporkan ke Polda Sulawesi Barat dan berharap kepala BWS Sulawesi V Mamuju segera diproses sesuai hukum yang berlaku atas penyebaran informasi Bohong (Hoax), terlebih lagi ini dilakukan oleh pejabat negara." Tambah Ismuliadi.
Lebih lanjut, massa aksi memberikan tenggat waktu selama tiga hari kepada Kepala BWS untuk mundur dari jabatannya.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar demonstrasi lanjutan (jilid II) dengan massa yang lebih besar dan menduduki kantor BWS hingga tuntutan mereka dipenuhi.





