MAMUJU, Beritabenua - Pengungkapan kasus besar peredaran rokok ilegal oleh Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menuai sorotan. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulbar. Rabu, 27 Mei 2025 Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adang Ginanjar mengumumkan bahwa sebanyak 272.000 batang rokok ilegal disita dari sejumlah toko grosir dan gudang ekspedisi di wilayah tersebut.
Rokok-rokok tanpa pita cukai itu terdiri dari berbagai merek, antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard, dan SIP.
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, dalam rangkaian kegiatan Satgas Pangan.
Namun di balik keberhasilan ini, muncul pertanyaan besar dari publik terkait belum adanya penetapan tersangka distributor.
Direktur Kesatuan Pemuda Kemasyarakatan (KPK), Muh. Asraf, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas Polda Sulbar. Namun, ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.
"Kami menghargai upaya Polda Sulbar. Tapi mari kita jujur dan objektif: temuan sebanyak itu 272.000 batang rokok ilegal tidak mungkin masuk ke Sulbar tanpa jaringan distribusi kuat di belakangnya. Jadi pertanyaannya: di mana tersangka distributor rokok ilegal? Kenapa tidak ada satu pun yang dijerat hukum sejauh ini?." Tegas Asraf.
Asraf menduga jaringan peredaran rokok ilegal di Sulbar telah berlangsung cukup lama dan melibatkan pelaku kelas kakap. Ia mendesak aparat tidak berhenti hanya pada penyitaan barang, tetapi mengungkap aktor utama di baliknya.
"Jangan sampai rakyat dibuat puas hanya dengan tumpukan dus berisi rokok ilegal yang kemudian dimusnahkan. Ini bukan soal jumlah batang rokok semata, tapi soal keberanian menindak siapa yang menyuplai dan mengendalikan peredaran ini." Tambahnya.
KPK juga mendorong transparansi proses hukum dan meminta Bea Cukai ikut menelusuri jaringan distribusi lintas wilayah yang dinilai semakin merugikan negara.
"Jika kasus ini berhenti di penyitaan saja, maka publik berhak curiga: ada apa? Apakah ada yang dilindungi? Apakah ada kepentingan yang diamankan di balik diamnya nama-nama tersangka distributor?." Lanjut Asraf.
KPK menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tidak boleh berhenti di level toko dan gudang. Tanpa penindakan terhadap distributor dan aktor intelektual, penegakan hukum akan dianggap tajam ke bawah, tumpul ke atas.