SINJAI, Beritabenua--Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) dalam rangka Operasi Antik 2025. Penangkapan dilakukan pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 14.50 Wita, di Lingkungan Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Muh Yusuf, SH, membenarkan pengungkapan tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MI (31), yang diduga sebagai pelaku peredaran obat terlarang. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu merupakan warga Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Saat ini, MI tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Sinjai. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus ini.
"Pelaku diamankan bersama barang buktinya berupa satu botol sedang yang berisikan 96 (Sembilan puluh enam) butir obat keras jenis THD dan uang tunai sebanyak Rp.119.000,- (Seratus sembilan belas ribu rupiah), satu buah handphone merek (xiaomi 13 pro), dan satu buah tas serta satu buah botol obat yang berukuran sedang. ujar.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui sering terjadi transaksi obat keras jenis THD, di lingk. Tekolampe, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya obat terlarang dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran obat terlarang di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya.