SINJAI, Beritabenua- Polemik tambang emas di Kabupaten Sinjai semakin memanas, terlihat dengan maraknya komentar-komentar dari berbagai kalangan mulai dari aktivis lingkungan, organisasi masyarakat, kepemudaan dan kemahasiswaan bahkan sampai komentar dari legislator DPRD Provinsi Sulsel maupun DPRD Kabupaten Sinjai, terhadap potensi dampak buruk yang terjadi jika perusahaan tambang itu terus beraktivitas.
Salah satu faktor krusial yang paling ditakutkan terjadi kelak, perusahaan tambang PT. Trinusa Resources yang mengantongi IUP Produksi sejak tahun 2013, ketika beroperasi dapat menimbulkan Kerusakan lingkungan hingga berujung pada terjadinya bencana.
Fenomena ini turut ditanggapi oleh praktisi hukum Sinjai yang berprofesi sebagai Advokat, Sulharmin, S.H.,CMCL.
"Ini bukan tentang dukungan maupun penolakan terhadap kehadiran perusahaan tambang di kabupaten Sinjai terlebih ini bukan tentang PAD yang bertambah karena adanya tambang emas, namun ini lebih kepada positioning pertambangan dari sudut pandang hukum yang di dalamnya belum ada penilaian baik buruknya terhadap keberadaan PT. Trinusa Resources,." Kata Sulharmin, Direktur Tellucappa Law Firm. Jumat (20/6) malam.
Pada Prinsipnya, Sulharmin mengatakan bahwa setiap aktivitas tambang pasti memiliki dampak positif dan negatif, hal itu perlu disepakati terlebih dahulu, agar dapat melihat persoalan secara komprehensif, sehingga bisa melahirkan konklusi yang objektif dan terukur.
"Sebab memaknai tambang itu layaknya sebuah pedang bermata dua jika tidak dikelola dengan baik sesuai regulasi maka dampak negatif bisa saja lebih besar daripada manfaat, sebab itu tidak bisa dipandang dari satu sudut pandang saja, seperti mengatakan bahwa tambang hanya akan menyebabkan bencana alam, kerusakan lingkungan dan sebagainya, sekalipun hal itu mungkin ada benarnya" ungkap Advokat bersertifikasi konsultan hukum pertambangan ini.
Benarnya kata Mimin sapaan akrabnya, jika PT. Trinusa Resources tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana fungsi dari keberadaan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau Environmental Impact Assessment, maka kerusakan alam dan bencana sangat berpotensi terjadi.
"Keberadaan PT. Trinusa Resources boleh jadi membawa berkah bagi masyarakat dan daerah setempat, itu jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan tambang, seperti IUP Eksplorasi, Studi kelayakan, IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan, Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan", Ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, sekalipun PT. Trinusa Resources memiliki izin yang lengkap masih ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawab terhadap lingkungan dan Masyarakat yang wajib di lakukan oleh perusahaan.
"Tentunya kewajiban perusahaan dalam hal CSR (Corporate Social Responsibility) Yang merupakan amanat dari UU No 40 Tahun 2007 Pasal 74 Ayat 1 tentang perseroan terbatas dan pasal 1 dan 3 yang mewajibkan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan; Perlu kita ketahui bahwa PT. Trinusa Resources keberadaan nya Legal (memiliki Hak untuk di lindungi negara), begitulah pergaulan hidup dalam negara hukum.” Terangnya.
Terakhir, kata dia, terkait soal RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), sebab wilayah pertambangan yang mencakup 4 Kecamatan, Bulupoddo, Sinjai Tengah, Sinjai Barat, Sinjai Selatan, sebagian wilayah di dalam nya masuk dalam kawasan yang di atur Berdasarkan PERDA Nomor 28 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Sinjai periode 2012-2032 adalah termasuk kawasan rawan bencana alam, kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan Lindung Geologi yang masuk dalam kawasan rawan gerakan tanah, dan kawasan yang di dalamnya terdapat cagar budaya yang wajib dilindungi, serta kawasan sumber mata air, sekalipun sebagian wilayah kecamatan tersebut juga masuk dalam kawasan pertambangan namun hal itu belum diketahui jelas batasnya sehingga DPRD seharusnya melakukan RDP dengan pihak terkait terutama instansi yang menaungi persoalan tata Ruang dan Wilayah.
"Hal itu harus diperjelas oleh pemerintah daerah tentu dengan duduk bersama dengan pihak-pihak terkait termasuk pihak perusahaan atas tanggung jawab dan kewajibannya, jangan sampai izin pertambangan PT. Trinusa Resources di luar dari wilayah kawasan pertambangan, jika hal tersebut terjadi saya sebagai Advokat bersama tim kami di Tellucappa Law Firm, yang merupakan putra daerah kabupaten Sinjai siap mendampingi masyarakat untuk menempuh jalur hukum baik pidana, perdata dan Gugatan ke PTUN terhadap pejabat negara yang mencoba main-main atas kebijakan yang dikeluarkannya, serta kami siap mengadvokasi segala bentuk pelanggaran dan penindasan yang terjadi akibat dari tambang ini terhadap masyarakat terutama mereka yang berada di kawasan pertambangan untuk memperjuangkan hak-hak mereka, Equality before the law(persamaan hak di hadapan hukum) Vox Populi Vox Dei, (Suara Rakyat Suara Tuhan)” lengkapnya.