SINJAI, Beritabenua--Seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Dugaan ini mencuat setelah lembaga hukum Tellu Cappa Law Firm melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hal ini sampaikan pada saat konferensi pers yang berlansung di Selaras Cafe, Alun Alun Kota Sinjai, Rabu 25/6/2025.
Aduan ini perihal praktik transaksi Judi Online (Judol) jenis High Domino yang dilakukan oleh salah satu Komisioner KPU Sinjai, Supratman dan tersebar pada grup WhatsApp.
Menyusul beredarnya data transaksi elektronik yang mengaitkan nama komisioner itu dan dibagikan pada salah satu grup WhatsApp bernama "Info Sinjai Selatan" di Kabupaten Sinjai. Dalam laporan yang dikirim ke DKPP, pelapor menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik, namun juga mencederai integritas penyelenggara pemilu serta melanggar UU.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa perbuatan judi online adalah perlakuan yang tercela yang tidak bisa dibenarkan dan juga untuk menjaga Marwah KPU serta melanggar Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pasal 1 poin 22,” ujar Ketua Lembaga Hukum Tellu Cappa Law Firm, Sulharmin, SH., dalam keterangannya saat konferensi pers.
Ketua LBH Tellu Cappa juga berharap agar DKPP memutuskan sesuai aturan yang berlaku, hal ini perlu untuk menjaga integritas dan citra komisi pemilihan umum (KPU) sebagai lembaga perwujudan demokrasi.
"Kami telah mengirimkan aduan ke DKPP melalui email dan juga berharap ke DKPP memutuskan perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadi atensi ke DKPP" tutupnya.
Di sisi lain, pihak komisioner KPU RI Kabupaten Sinjai memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Supratman membantah dirinya terlibat judi online.
“Saya tidak judi, Itu game resmi yang aplikasinya dari play store,” ujarnya.
Supratman memainkan aplikasi tersebut saat waktu kosong.
Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya memperkuat integritas pemilu.
Publik menanti langkah tegas dari DKPP maupun KPU dalam menyikapi persoalan ini secara transparan dan berkeadilan.