MAKASSAR, Beritabenua–Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komite Pusat Federasi Rakyat Indonesia (KP FRI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jumat 4/7/2025.
Dalam aksinya KP FRI mendesak Kejati Sulsel untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, yang menelan anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Bapenda Didesak Jalankan Tupoksi, Sidak dan Audit Pajak Rumah Makan Mie Titi
BeritaBenua.com • sekitar 12 jam lalu
Berita Terkini
Dugaan Perselingkuhan Eks Supir Bupati, Kuasa Hukum: Klien Kami Trauma Berat, Polisi Harus Segera Bertindak
BeritaBenua.com • sekitar 16 jam lalu
Berita Terkini
Jenderal Lapangan aksi, Faskal Sulla, menegaskan bahwa proyek tersebut diduga kuat sarat dengan penyimpangan.
“Proyek ini belum difungsikan tapi konstruksinya sudah mengalami keretakan. Kami menduga adanya penyalahgunaan anggaran dan keterlibatan oknum Kejaksaan Negeri Takalar dalam proses pendampingannya,” ujar Faskal di tengah orasi.
Masjid Haqqul Yaqien Bara-Baraya Utara Mulai Salurkan Zakat Fitrah kepada Mustahik
BeritaBenua.com • sekitar 16 jam lalu
Berita Terkini
Persatuan Operator Sinjai Tudang Sipulung dan Berbagi di Bulan Ramadan
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Faskal juga menuding adanya dugaan kongkalikong antara kontraktor dan aparat penegak hukum yang mestinya mengawasi pelaksanaan proyek. “Pendampingan hukum yang semestinya menjadi pengawasan justru kami duga menjadi tameng bagi pelanggaran,” tambahnya.
Usai menyampaikan aspirasi melalui orasi, perwakilan massa diterima oleh pihak Kejati Sulsel dalam sesi audiensi. Dalam pertemuan tersebut, KP FRI secara resmi menyerahkan surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejati Sulsel.
“Kami tidak akan tinggal diam. Hari ini kami ajukan laporan resmi, dan Senin pekan depan kami akan kembali dengan massa yang lebih besar untuk memastikan pengusutan ini berjalan. Kami ingin Kejati benar-benar bersih dan serius dalam menindak setiap bentuk korupsi,” tegas Faskal mengakhiri pernyataannya.





