MAKASSAR, Beritabenua--Koordinator Lingkar Aktivis Hukum Sulawesi Selatan, Nur Amin, menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya praktik perjudian terselubung di balik permainan "ding dong" yang selama ini dianggap sebagai hiburan masyarakat. Ia menegaskan bahwa permainan tersebut sejatinya adalah bentuk perjudian dan tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan sosial.
"Ding dong itu bukan hiburan rakyat, itu adalah bentuk perjudian yang terselubung. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik yang merusak moral dan ekonomi masyarakat ini," tegas Nur Amin dalam keterangannya.
Ia mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan aktivitas perjudian tersebut, terutama di wilayah-wilayah yang rawan seperti Kabupaten Toraja Utara.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menangkap aktor-aktor utama di balik bisnis judi ini. Tidak cukup hanya menangkap operator di lapangan, tetapi harus menyasar jaringan dan pelindung di balik layar," ujarnya.
Menurutnya, jika praktik judi semacam ini terus dibiarkan dengan dalih sebagai hiburan tradisional atau permainan anak-anak, hal itu hanya akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum serta mengikis nilai moral masyarakat, khususnya generasi muda.
Amin juga mengkritisi kemungkinan adanya praktik suap yang menjadi pelindung di balik maraknya aktivitas ilegal tersebut. Ia mengingatkan bahwa Sulawesi Selatan adalah bagian dari negara hukum yang tidak boleh tunduk pada cara-cara mafia.
"Kita tidak ingin Sulsel menjadi ladang subur praktik sogok menyogok. Ini negara hukum, bukan negara para mafia. Kepolisian harus bersih dan tegas," lanjutnya.
Lingkar Aktivis Hukum Sulsel juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis usaha hiburan yang berpotensi menjadi kedok perjudian. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi dinilai penting untuk ditingkatkan, terutama di wilayah pedesaan dan kawasan wisata yang kerap luput dari pengawasan.