SINJAI, Beritabenua–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi meningkatkan status tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan perpipaan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) perkotaan ke tahap penyidikan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H., M.H., di Kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman No.01, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu 1/10/2025.
Distaru Makassar Dibubarkan Saat Segel Bangunan Vida View, Aliansi Fasum Fasos Harap Pemerintah Jangan Kalah
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Proyek Sekolah Rakyat Rp245 Miliar di Sinjai Disorot, Diduga Picu Kerusakan Jalan akibat Truk Over Tonase
Arrang Saz • 4 hari lalu
Berita Terkini
Ridwan menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Adapun tiga kasus yang naik penyidikan yaitu:
Oknum Dishub Dilaporkan ke Polrestabes Makassar Usai Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur dan Ayahnya
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini
Semangat Basamo Bajaso,Basamo Basuo Bukber Alumni Farmasi Unand Himpun Puluhan Juta Rupiah untuk Korban Banjir Padang
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini
1. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2019
Nilai proyek: Rp10.042.830.000
Dasar hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-889/P.4.31/Fd.2/09/2025, tertanggal 30 September 2025.
2. Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM TA 2020
Nilai proyek: Rp9.622.914.316
Dasar hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-890/P.4.31/Fd.2/09/2025, tertanggal 30 September 2025.
3. Penggunaan Dana Hibah TA 2023 kepada BUMD PDAM Tirta Sinjai Bersatu
Nilai dana hibah: Rp2.300.000.000
Dasar hukum: Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-891/P.4.31/Fd.2/09/2025, tertanggal 30 September 2025.
Dalam hasil ekspose, tim penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum mulai dari tahap perencanaan, penggunaan dana hibah, hingga pelaksanaan proyek pembangunan jaringan perpipaan di tiga tahun anggaran tersebut.
Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penerapan hukum dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Sinjai selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap peran para pihak, menetapkan tersangka, serta mengamankan barang bukti.





