Tanpa Sertifikat Laik Fungsi, UGEM Tetap Beroperasi: CLA Nilai Distaru Lalai Tegakkan Aturan

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

MAKASSAR, Beritabenua- Celebes Law Advocation (CLA) menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Universitas Graha Edukasi Makassar (UGEM) karena tetap beroperasi meski telah menerima Surat Peringatan (SP) I dan SP II dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar.

Dalam dua SP tersebut, Distaru memerintahkan penghentian seluruh aktivitas fisik di lapangan karena dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 dan Perwali Nomor 25 Tahun 2014 tentang penerbitan bangunan gedung.

Namun, CLA menilai tindakan penyegelan yang dilakukan Distaru tidak maksimal. Dari dua bangunan yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hanya satu yang disegel. Kondisi di lapangan menunjukkan kampus UGEM masih menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Tindakan penyegelan tampak hanya formalitas. Surat peringatan sudah memerintahkan penghentian kegiatan, tetapi kenyataannya UGEM tetap beroperasi. Ini bentuk ketidaktaatan hukum dan lemahnya penegakan regulasi,” tegas Zulfikar, Tim Investigasi CLA, Jumat (7/11/2025).

CLA mengapresiasi langkah awal Distaru melalui penerbitan SP I dan SP II, namun menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh berhenti pada prosedur administratif. Pemerintah Kota Makassar diminta bertindak tegas, transparan, dan konsisten untuk menjaga integritas penegakan hukum serta keselamatan publik.

“Kami menghargai penerbitan SP, tetapi harus ada tindakan nyata. Jika pelanggaran dibiarkan, pemerintah ikut melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan,” lanjut Zulfikar.

CLA juga mengingatkan bahwa Pasal 39 UU 28/2002 menegaskan setiap bangunan hanya dapat difungsikan setelah memperoleh SLF—dokumen yang memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Tanpa SLF, penggunaan bangunan dianggap ilegal.

“SLF bukan formalitas. Ini syarat hukum mutlak. Universitas yang beroperasi tanpa SLF berarti menentang undang-undang dan membahayakan keselamatan civitas akademika,” ujarnya.

CLA mendesak Distaru untuk bertindak cepat dan tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tidak konsisten, kata mereka, hanya akan merusak wibawa pemerintah dan melemahkan kepercayaan publik.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila ditemukan pembiaran atau keberpihakan, CLA siap menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan ke aparat penegak hukum dan Ombudsman,” tutup Zulfikar.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Masyarakat Pulau Medang Apresiasi Listrik Masuk Pulau, Sebut Tidak Ada Kendala

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Cinta Lintas Negara, Pria Prancis Chris Clarac Persunting Gadis Sinjai, Hadiahkan Rumah Rp898 Juta

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dorong Pengakuan Masyarakat Adat, AMAN dan UIAD Sinjai Gelar Kuliah Umum

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Wartawan Dilarang Liput Demo di BB1 PT. Vale, LBH Suara Panrita Keadilan Mengecam Tindakan Intimidasi

    BeritaBenua.com 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    DWP Kota Makassar Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi bagi Pasangan Usia Subur

    BeritaBenua.com 3 hari lalu

    Baca
    ;