SINJAI, Beritabenua–Kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum kembali menguat. Sejumlah pihak menilai bahwa sepanjang kepemimpinan Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, Kabupaten Sinjai justru semakin dipenuhi praktik melawan hukum, mulai dari mafia solar hingga aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi tanpa penindakan berarti.
Aktivis Pemerhati Hukum dan Lingkungan, Andi Edi Sofyan, menilai bahwa maraknya aktivitas ilegal tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Polres Sinjai.
Kolaborasi Pendidikan dan Psikologi: Homeschooling Farah & Naradhipta Sukses Wadahi Bakat Anak Lewat Lomba Mewarnai
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Gerakan Hijau di Pesisir: Himasdap dan Pemuda Muhammadiyah Sinjai Timur Lakukan Aksi Penanaman 5.000 Mangrove
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Ia menilai aparat terkesan lamban, bahkan cenderung membiarkan kegiatan melanggar hukum berlangsung di area yang mudah dijangkau petugas.
Berdasarkan informasi lapangan, sedikitnya terdapat tiga titik tambang ilegal yang masih beroperasi:
Dukung Ketahanan Pangan, DPD Tani Merdeka Indonesia Tanam Jagung di Sinjai
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Pemprov Dukung Rakerprov KORMI Kaltara 2025, Membangun Budaya Olahraga Masyarakat
Xiao Huli • 3 hari lalu
Berita Terkini
1. Jl. Bulo-Bulo Barat, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara
Tambang ilegal ini dinilai paling mencolok karena berada di pusat kota, dalam wilayah ibu kota kecamatan yang padat penduduk. Aktivitas alat berat dan pengangkutan material kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan kebisingan dan risiko kerusakan lingkungan.
2. Pesisir Sungai Tangka, Lingkungan Lempakomai, Kelurahan Lamatti Rilau, Kecamatan Sinjai Utara
Kegiatan penambangan di bantaran Sungai Tangka dianggap berbahaya. Selain mengancam struktur sungai, aktivitas ini berpotensi menimbulkan abrasi hingga merusak ekosistem air. Warga menyebut penambangan telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan berarti.
3. Jl. Poros Bulupoddo, Perbatasan Kelurahan Bongki–Lamatti Rilau
Aktivitas tambang di kawasan ini sempat terhenti setelah menjadi sorotan publik. Namun, aktivitas kembali berjalan sejak 1 Desember 2025, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta kurangnya langkah tegas dari pihak kepolisian.
Andi Edi Sofyan menegaskan bahwa pembiaran aktivitas semacam ini dapat memperburuk kualitas lingkungan dan menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.
Ia juga mendesak Polres Sinjai untuk segera melakukan langkah konkret sebelum aktivitas ilegal tersebut menimbulkan kerusakan yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Tipidter Polres Sinjai, Ipda Surahmat, S.Pd, belum memberikan konfirmasi terkait keberadaan dan aktivitas tambang ilegal tersebut.





