SINJAI, Beritabenua--Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sinjai semakin memicu kegelisahan publik.
Selain diduga menjadi penyuplai material untuk pembangunan Pabrik Porang dan Program Kampung Nelayan Merah Putih, maraknya operasi tambang tanpa izin ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penindakan hukum di bawah kepemimpinan Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar.
Serum Institute Gelar FGD Bahas Anarkisme dan Dinamika Ideologi Mahasiswa di Makassar
BeritaBenua.com • sekitar 10 jam lalu
Berita Terkini
Di Era Kepemimpinan Kapolres Sinjai Harry Azhar, Kabupaten Sinjai Dinilai Jadi Sarang Mafia Solar dan Tambang Ilegal
Arrang Saz • sekitar 10 jam lalu
Berita Terkini
Warga dan aktivis menilai, selama kepemimpinan Harry Azhar, tambang ilegal justru semakin berani beroperasi secara terang-terangan, tanpa langkah tegas yang mampu menghentikan kerusakan lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat.
Hal itu juga diperkuat dengan adanya tiga titik tambang ilegal terpantau aktif sesuai temuan media ini di lapangan. Adapun titik yang dimaksud antara lain:
Kolaborasi Pendidikan dan Psikologi: Homeschooling Farah & Naradhipta Sukses Wadahi Bakat Anak Lewat Lomba Mewarnai
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Gerakan Hijau di Pesisir: Himasdap dan Pemuda Muhammadiyah Sinjai Timur Lakukan Aksi Penanaman 5.000 Mangrove
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
1. Jl. Bulo-Bulo Barat, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Tambang ilegal ini berada di kawasan padat penduduk dan dianggap sebagai yang paling mencolok.
Aktivitas alat berat berlangsung hampir setiap hari, menimbulkan kebisingan dan debu yang mengganggu kenyamanan warga, sesuai pantauan. Minggu (30/11/25).
Bahkan warga mengeluh, mereka menyampaikan bahwa aktivitas tersebut terkesan ditutupi.
“Tidak mungkin aktivitas sebesar ini tidak terlihat oleh aparat,” keluh seorang warga yang enggan disebut namanya.
2. Pesisir Sungai Tangka, Lingkungan Lempakomai, Lamatti Rilau.
Penambangan di bantaran Sungai Tangka dinilai berbahaya karena dapat memicu abrasi dan merusak ekosistem air.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini telah berlangsung lama tanpa adanya tindakan signifikan dari pihak kepolisian.
3. Jl. Poros Bulupoddo, Perbatasan Bongki–Lamatti Rilau.
Setelah sempat terhenti karena sorotan publik, aktivitas tambang di lokasi ini kembali berjalan sejak 1 Desember 2025. Kondisi ini memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan kurangnya keseriusan penegakan hukum di Sinjai.
Aktivis lingkungan dan pemerhati kebijakan daerah mempertanyakan kinerja Kapolres Sinjai.
Mereka menilai maraknya tambang ilegal yang tetap beroperasi selama berbulan-bulan menunjukkan mandulnya penertiban dan lemahnya langkah represif terhadap pelaku.
“Masyarakat sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, tapi hasilnya tetap saja nihil. Ini bukan masalah baru,” ujar seorang aktivis yang tak ingin di sebut namanya, mengikuti isu tambang di Sinjai.
Menurut mereka, kondisi ini menunjukkan kegagalan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Di sisi lain, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah menegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam proyek pembangunan yang didanai negara termasuk Program Kampung Nelayan Merah Putih wajib berasal dari sumber yang memiliki izin resmi.
Penyedia barang/jasa harus dapat menunjukkan legalitas asal material, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang mencantumkan sumber tambang berizin.
Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan proyek pemerintah tidak menggunakan material dari aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Namun, dengan masifnya operasi tambang tanpa izin di Kabupaten Sinjai, publik mulai mempertanyakan apakah material proyek-proyek strategis yang sedang berjalan benar-benar disuplai dari sumber legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sinjai belum memberikan tanggapan resmi terkait penanganan tiga titik tambang ilegal tersebut maupun kritik yang dialamatkan kepada Kapolres Harry Azhar.
Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan tegas, demi melindungi lingkungan dan hak publik atas ruang hidup yang aman.





