Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Makkatutu ke Kejati Sulsel, PRI Ingatkan Pihak Kejari Bantaeng Jangan "Masuk Angin"

BeritaBenua.com —
BeritaBenua.comPenulis
Gambar Sampul

MAKASSAR, Beritabenua- , 29 Desember 2025 — Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam kegiatan instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan, yang diduga melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu. Dugaan tersebut disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar alias Abduh, menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan hasil kajian, investigasi lapangan, serta informasi dari sejumlah sumber yang dinilai kredibel.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan. Dugaan yang kami temukan bukan bersifat administratif semata, tetapi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Abduh dalam keterangannya.

Dugaan Penyimpangan Instalasi Gizi

PRI menemukan indikasi bahwa kegiatan instalasi gizi RSUD Anwar Makkatutu dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses pengadaan disinyalir tidak melalui mekanisme e-katalog sebagaimana diwajibkan, serta diduga terjadi pengondisian rekanan sejak awal.

“Ada indikasi kuat bahwa proses pengadaan tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Bahkan kami menduga terdapat keterlibatan oknum pimpinan rumah sakit dalam pengaturan rekanan,” ungkap Abduh.

Dugaan Mark-Up Pengadaan Obat di Instalasi Farmasi

Selain itu, PRI juga menyoroti dugaan penyimpangan serius pada instalasi farmasi. Salah satu perusahaan rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan mark-up harga obat hingga lebih dari 300 persen dibanding harga kewajaran pasar.

Menurut Abduh, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika benar terjadi mark-up dengan selisih harga yang sangat tidak wajar, maka ini bukan lagi kelalaian administratif, tetapi indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Apalagi jika dilakukan secara berulang dalam beberapa tahun,” ujarnya.

Dugaan Monopoli dan Pengaturan Rekanan Alat Kesehatan

PRI juga mengungkap dugaan adanya praktik monopoli dan pengaturan pemenang dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Anwar Makkatutu. Penunjukan rekanan tertentu diduga dilakukan secara berulang tanpa mekanisme persaingan sehat.

Bahkan, terdapat indikasi intervensi langsung dari oknum pimpinan rumah sakit serta dugaan adanya pemberian fee atau keuntungan tertentu sebagai imbalan pengaturan proyek.

“Polanya mengarah pada persekongkolan dan monopoli. Ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang harus transparan, kompetitif, dan akuntabel,” kata Abduh.

Dugaan Peredaran Obat Tanpa Izin untuk Tujuan Pengguguran Kandungan

Lebih jauh, PRI juga menyampaikan dugaan serius terkait adanya pengadaan dan/atau peredaran obat tanpa izin yang disinyalir digunakan untuk tujuan pengguguran kandungan dan diduga melibatkan oknum pimpinan rumah sakit.

Menurut Abduh, dugaan ini tidak hanya menyentuh aspek korupsi, tetapi juga beririsan langsung dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan aspek pidana lainnya.

“Ini dugaan yang sangat serius karena menyangkut keselamatan, etika medis, dan hukum pidana. Karena itu kami mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara profesional dan menyeluruh,” tegasnya.

Desak Kejati Sulsel Bertindak Tegas

PRI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, profesional, dan transparan. PRI juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pejabat rumah sakit maupun rekanan swasta, dipanggil dan diperiksa.

“Kami berharap Kejati Sulsel tidak ragu menelusuri seluruh aliran anggaran, dokumen kontrak, hingga realisasi kegiatan. Jika ditemukan alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka harus dilakukan demi tegaknya supremasi hukum,” ujar Abduh.

Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi.

“Kami tidak punya kepentingan lain selain memastikan uang negara digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat, serta mengutuk dan menolak segala bentuk lobi² dan kekuatan politik diluar untuk mengintervensi proses hukum di RS. Makkatutu, serta mendesak kajati Sulsel untuk segera melakukan supervisi terkait dugaan yang kami laporkan karna kami menduga ada upaya transaksi undartable yg di lakukan oleh pihak RS. Anwar makkatutu Bantaeng dengan Kajari Bantaeng untuk menghalang-halangi proses hukum terkait apa yang teman² laporkan. Karna Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” pungkas Abduh.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Srikandi Sinjai Nakhodai HIMABIP UIN Alauddin Makassar, Usung Transformasi “Rumah Bersama” Progresif

    Arrang Saz sekitar 16 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    HMI-MPO Sinjai Beri “Rapor Merah” Kapolres Sinjai di Akhir Tahun 2025

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Berganti Kanit, Kasat hingga Kapolres, Kasus Dugaan Korupsi Fingerprint di Polres Sinjai Tak Kunjung Tuntas

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Konfercab II GMNI Sinjai Teguhkan Marhaenisme, Hairul Mutahhir Terpilih Ketua

    Arrang Saz 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Bank Sampah Desa Pasimarannu Jual 300 Kg Sampah ke DLHK Sinjai

    Arrang Saz 4 hari lalu

    Baca
    Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Makkatutu ke Kejati Sulsel, PRI Ingatkan Pihak Kejari Bantaeng Jangan "Masuk Angin" - Berita Benua