BANTAENG, Beritabenua – Aroma dugaan korupsi yang menyeruak dari RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng langsung mendapat respons cepat dari jajaran Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng disebut telah mengambil langkah awal menyikapi laporan serius yang dilayangkan lembaga pemantau kebijakan publik.
STAI Muhammadiyah Blora Gelar Seminar Internasional Fiqh Wasathiyah
Titik Puspita Sari • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Laporkan Dugaan Korupsi RSUD Makkatutu ke Kejati Sulsel, PRI Ingatkan Pihak Kejari Bantaeng Jangan "Masuk Angin"
BeritaBenua.com • sekitar 9 jam lalu
Berita Terkini
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, menegaskan bahwa pimpinan tertinggi di institusinya tidak tinggal diam.
Srikandi Sinjai Nakhodai HIMABIP UIN Alauddin Makassar, Usung Transformasi “Rumah Bersama” Progresif
Arrang Saz • sekitar 23 jam lalu
Berita Terkini
HMI-MPO Sinjai Beri “Rapor Merah” Kapolres Sinjai di Akhir Tahun 2025
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
“Pak Kajari Bantaeng merespons cepat. Beliau sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti pemberitaan dan laporan ini,” ujar Putra kepada wartawan.
Sebelumnya, Public Research Institute (PRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di RSUD Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut mencakup dugaan penyimpangan pada instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan yang diduga melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu. Dugaan ini disinyalir telah berlangsung selama beberapa tahun dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar alias Abduh, menjelaskan bahwa laporan itu disusun berdasarkan hasil kajian, investigasi lapangan, serta keterangan dari sumber-sumber yang dinilai kredibel.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan partisipasi publik dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan. Dugaan yang kami temukan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegas Abduh.
Dalam laporannya, PRI menemukan indikasi bahwa kegiatan instalasi gizi RSUD Anwar Makkatutu dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proses pengadaan disinyalir tidak melalui mekanisme e-katalog serta diduga terjadi pengondisian rekanan sejak awal.
Selain itu, PRI juga menyoroti dugaan penyimpangan serius pada instalasi farmasi. Salah satu perusahaan rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan mark-up harga obat hingga lebih dari 300 persen dibanding harga pasar.
Menurut Abduh, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
PRI juga mengungkap dugaan adanya praktik monopoli dan pengaturan pemenang dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Anwar Makkatutu. Penunjukan rekanan tertentu diduga dilakukan secara berulang tanpa mekanisme persaingan sehat, bahkan disinyalir melibatkan intervensi oknum pimpinan rumah sakit.
Tak hanya itu, PRI turut melaporkan dugaan pengadaan dan atau peredaran obat tanpa izin yang disinyalir digunakan untuk tujuan pengguguran kandungan dan diduga melibatkan oknum pimpinan rumah sakit. Dugaan ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek korupsi, tetapi juga beririsan dengan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan pidana umum.
Atas laporan tersebut, PRI mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara independen, profesional, dan transparan, termasuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran anggaran, dokumen kontrak, hingga realisasi kegiatan. Jika alat bukti cukup, penetapan tersangka harus dilakukan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” pungkas Abduh.
Dengan adanya respons cepat dari Kajari Bantaeng, publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan penyimpangan yang mencederai pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantaeng.





