BULUKUMBA, Beritabenua– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba menyatakan kemarahan dan kecaman keras terhadap dugaan tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polsek Rilau Ale, Polres Bulukumba, yang disinyalir tidak disertai Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan sebagaimana diwajibkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketua Bidang Pembinaan Anggota HMI Cabang Bulukumba, Asdar, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan aparat kepolisian tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.
Dari Ipda ke Iptu, Sukandi Naik Pangkat di Penghujung 2025, Perwira Intelijen Berprestasi Polres Sinjai
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Wacana Pilkada Melalui DPRD, IMM Kota Makassar Sebut Kemunduran Demokrasi
Nur Amin • 1 hari lalu
Berita Terkini
Penangkapan dan penahanan tanpa dasar administrasi hukum yang sah dinilai mencederai asas due process of law dan bertentangan dengan Pasal 21 KUHAP yang secara eksplisit mensyaratkan adanya surat perintah resmi dan pemberitahuan kepada pihak yang ditahan.
“Aspek prosedural dalam penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Dugaan penangkapan dan penahanan terhadap Ibu Darma di area persawahan pada Selasa, 30 Desember 2025, yang dilakukan diduga tanpa surat perintah dan kejelasan tujuan hukum, bukan hanya merupakan cacat administrasi, tetapi juga bentuk pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara,” tegas Asdar.
Musycab IPM Sinjai Barat Tetapkan A. Muh Agus sebagai Ketua Baru
Nur Amin • 1 hari lalu
Berita Terkini
NGOPI PISPI: Dorong Hilirisasi Agribisnis Sulsel Berbasis Pedesaan
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
HMI menilai bahwa kepolisian seharusnya menjadi institusi terdepan dalam menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan keadilan hukum. Praktik yang menyimpang dari prosedur justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di daerah.
Atas dasar tersebut, HMI Cabang Bulukumba mendesak:
Kapolres Bulukumba untuk menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada publik terkait dugaan penahanan tanpa surat perintah.
Propam Polda Sulawesi Selatan agar segera melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.
HMI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan menempuh berbagai langkah advokasi, mulai dari pelaporan resmi hingga aksi unjuk rasa, sebagai wujud tanggung jawab moral dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi.
“Kami menerima aduan dari pihak keluarga korban bahwa Ibu Darma dibawa secara paksa dan tidak manusiawi dari sawah tempat beliau bekerja. Perlakuan tersebut seolah-olah menempatkan beliau sebagai pelaku kejahatan berat atau buronan berbahaya. Selain itu, kami juga menduga adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kondisi ini semakin menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika aparat terbukti melanggar hukum, maka mereka pun harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Asdar.





