MOROWALI, Beritabenua - Viral aktivitas Tambang PT Vale Di Mahalona Blok Bahodopi (MBB1) Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Seba-seba, Diduga Diluar dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sigap di Lapangan, Tim Jalankan Preventive Maintenance Terjadwal
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini

Penanganan dan Pemeliharaan Gangguan demi Kenyamanan Pelanggan
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
HMI Murka, Polres Bulukumba Diduga Lakukan Penahanan Tanpa Surat Perintah
Arrang Saz • 4 hari lalu
Berita Terkini
Kasus ini mencuak Kepublik setelah dibongkar Oleh Kementerian Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial serta Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Saat Menangani Kasus Yang diadukan Gusti Riadi Dengan Nomor 01.GRI/IX/2025 Tanggal 26 September 2025.
"Mereka bukan hanya mengatakan aktivitas PT. Vale itu diluar daripada IPPKH namun Kami juga di Tunjukkan Peta IPPKH nya", Beber Gusti.
Hal ini menuai reaksi dan kecaman, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purnawirawan) Frederik Kalalembang, Jumat (2/1/2026).
Dalam keterangan Persnya, Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak, melainkan harus diuji secara terbuka dan tegas melalui mekanisme hukum yang sah.
“Saya akan cek kebenarannya secara serius. Semua harus berbasis fakta dan dokumen hukum, PT Vale sebagai perusahaan besar harus benar-benar patuh aturan dan tidak boleh ada aktivitas di luar izin,” tegas Frederik.
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI tidak mentolerir praktik usaha yang berjalan di luar koridor hukum, terlebih jika menyangkut kawasan hutan dan kepentingan masyarakat luas.
“Kalau izinnya lengkap dan kegiatannya sesuai, negara wajib melindungi, Tapi kalau ada aktivitas di luar izin, sekecil apa pun, itu pelanggaran hukum, Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dibungkus atas nama investasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Frederik menyatakan akan membawa persoalan ini langsung ke tingkat pimpinan aparat penegak hukum nasional.
“Saya akan tanyakan langsung kepada Jaksa Agung dan Kapolri sejauh mana penanganan dan pengawasannya. Jangan sampai laporan masyarakat dibiarkan menggantung. Penegakan hukum harus tegas dan tidak boleh ragu-ragu,” katanya.
Belajar dari Kasus Lama dan Lemahnya Kontrol Lapangan
Frederik juga mengingatkan agar polemik ini tidak berulang seperti kasus-kasus lama yang pernah mencederai kepercayaan publik terhadap industri pertambangan.
“Saya berharap ini tidak seperti kasus yang pernah terjadi pada PT INCO di masa lalu, di mana persoalan muncul karena anak buah di lapangan tidak terkontrol, Saya kira pimpinan perusahaan tidak pernah berharap ada kasus-kasus seperti itu, tapi karena lemahnya kontrol, masalah bisa saja muncul,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab hukum dan etika tidak hanya berhenti di level operasional, tetapi juga berada pada manajemen puncak.
“Pengawasan internal itu kunci, Kalau kontrol lemah, maka yang terjadi adalah pelanggaran di lapangan. Ini yang harus dicegah sejak awal,” tegas Frederik.
Frederik juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan perhatian serius tersebut langsung kepada jajaran manajemen PT Vale.
“Saya sudah sampaikan langsung, termasuk kepada Bapak Budiawansyah yang menjabat sebagai Direktur dan Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer (CSCAO) PT Vale Indonesia Tbk, agar persoalan ini menjadi perhatian serius dan tidak ada pembiaran,” katanya.
Frederik mempertegas, Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan, demi menjaga supremasi hukum, kelestarian lingkungan, serta iklim investasi yang bersih dan bertanggung jawab.
Sebelumnya Respons Perusahaan.
Menanggapi polemik tersebut, PT Vale melalui Head of Corporate Communication, Vanda Kusumaningrum, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan dijalankan berdasarkan izin resmi pemerintah, termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan PPKH. Perusahaan juga menyatakan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, dan akuntabilitas.





