MAKASSAR, Beritabenua – Seorang warga Sulawesi Selatan bernama Nur Amin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Pada Selasa, 30 Desember 2025 lalu.
Praktisi Hukum Sebut PK Mahkamah Partai Tak Halangi PAW Abdul Salam
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Soal Tambang Vale di BB1, Komisi III DPR RI: Persoalan Ini Tidak Boleh Berhenti Sepihak, Harus Diuji Secara Terbuka
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
Nur Amin juga dikenal sebagai aktivis dari organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) serta aktif dalam organisasi Solidaritas Mahasiswa Makassar (SMM).
Sigap di Lapangan, Tim Jalankan Preventive Maintenance Terjadwal
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini

Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas sejumlah provider penyedia jaringan internet yang beroperasi di wilayah Kota Makassar. Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diketahui pelapor, terdapat sejumlah provider yang diduga telah menjalankan kegiatan usaha tanpa mendapatkan izin yang sah dari Pemerintah Daerah maupun instansi terkait.
Provider penyedia jaringan internet tersebut juga diduga melakukan pemasangan dan penanaman tiang jaringan secara sepihak di berbagai titik Kota Makassar. Tiang jaringan diketahui dipasang di pinggir jalan raya serta pada fasilitas umum seperti bahu jalan, trotoar, ruang milik jalan, dan area publik lainnya yang merupakan aset milik pemerintah daerah.
Namun demikian, atas pemanfaatan tanah dan ruang milik pemerintah tersebut, para provider dimaksud diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah, pajak daerah, maupun sewa pemanfaatan aset pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nur Amin menyoroti adanya ketidakseimbangan dalam penerapan aturan pemanfaatan aset daerah. Ia membandingkan dengan tiang listrik milik PLN yang juga berdiri di atas tanah dan ruang milik pemerintah daerah dan dikenakan retribusi oleh instansi terkait. Sementara itu, terhadap tiang milik provider jaringan internet, kewajiban serupa diduga tidak diberlakukan, meskipun secara faktual sama-sama memanfaatkan aset pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara dalam penegakan hukum serta mengakibatkan hilangnya penerimaan daerah yang seharusnya dapat dipungut. Selain itu, pemasangan tiang dan jaringan internet tersebut juga diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan yang diwajibkan serta tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah maupun masyarakat setempat.
Aktivitas pemasangan jaringan internet tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan bertahun-tahun. Oleh karena itu, pelapor menduga telah terjadi kerugian keuangan daerah Kota Makassar dalam jumlah yang tidak sedikit akibat tidak dipungutnya retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah.
Atas dugaan tersebut, pelapor menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang tentang Telekomunikasi, Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar Tahun 2024–2043, serta Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, pemasangan tiang jaringan internet secara tidak berizin juga dinilai berdampak pada terganggunya ketertiban umum dan tata ruang kota. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan masyarakat, menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah, serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang mematuhi aturan dalam pemanfaatan aset pemerintah.
Melalui laporan ini, pelapor meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai kewenangan hukum yang berlaku, melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap provider yang diduga melakukan pelanggaran hukum, memeriksa kelengkapan perizinan serta kewajiban pembayaran retribusi daerah, dan menghitung potensi kerugian keuangan daerah yang timbul.
Pelapor berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan demi terwujudnya penegakan hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap keuangan daerah Kota Makassar.





