Kecewa Janji Tak Ditepati, Warga Karobbi Soroti Sikap Kades Kanrung

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua—Di tengah polemik pemasangan spanduk protes oleh warga Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Muh. Amir Abdullah, menegaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun Karobbi telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎Saat dikonfirmasi awak media, Muh. Amir Abdullah mengaku tidak memahami maksud dari spanduk yang dipasang warga. Ia menilai persoalan tersebut sejatinya tidak bermasalah dan telah melalui mekanisme yang sah.

Lihat Juga

‎“Saya tidak paham apa maksud dari spanduk itu. Kalaupun masih ada yang bertanya, kesimpulannya tidak ada masalah dan seluruh proses telah bersesuaian dengan aturan dan perundang-undangan,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

‎Namun demikian, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan kritik yang disampaikan warga Dusun Karobbi.

‎Warga menilai Kepala Desa Kanrung telah mengingkari pernyataan sebelumnya yang disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat, bahwa pemilihan Kepala Dusun akan didasarkan pada hasil tes dan nilai tertinggi.‎

‎Salah seorang warga, Andi Hasbi Hasanung, menegaskan bahwa protes yang dilakukan bukan tanpa dasar, melainkan sebagai bentuk kekecewaan atas pernyataan yang dinilai tidak konsisten.

‎“Yang kami tagih itu janji. Pernyataan Kepala Desa di masjid disampaikan di depan warga, bukan di ruang tertutup. Kalau kemudian pernyataan itu dianggap tidak mengikat, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya?” ujar Hasbi.

‎Ia menambahkan, warga menilai pernyataan tersebut telah membentuk ekspektasi dan kepercayaan publik, sehingga perubahan sikap dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat Dusun Karobbi.

‎Menanggapi kritik tersebut, Muh. Amir Abdullah menjelaskan bahwa persoalan penjaringan calon Kepala Dusun Karobbi telah dibahas dalam dua kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sinjai, masing-masing pada Selasa (6/1/2026) dan Kamis (29/1/2026).

‎Hasil RDP tersebut, kata dia, menyimpulkan bahwa seluruh proses penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.

‎Terkait pernyataan di masjid yang menjadi sorotan warga, Kepala Desa Kanrung menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan calon Kepala Dusun.

‎“Pernyataan soal nilai tertinggi tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan bupati. Mekanisme pemilihan Kepala Dusun tidak hanya melihat nilai, tetapi juga kompetensi, pendidikan, dan pengalaman di lembaga desa,” tegasnya.

‎‎Sementara itu, warga Dusun Karobbi menilai bahwa pendekatan normatif semata tidak cukup menjawab kegelisahan masyarakat. Mereka berharap pemerintah desa lebih mengedepankan keterbukaan, konsistensi ucapan, serta keadilan substantif, agar tidak menimbulkan konflik sosial di tingkat desa.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Sinjai yang telah diupayakan untuk dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Diduga Ingkari Janji, Kepala Desa Kanrung Diprotes Warga Dusun Karobbi

    Arrang Saz sekitar 8 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Yasika & Bintang Raih juara II Road To Court Padel Dimakassar

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Gebrakan Pemuda Muhammadiyah Sinjai Timur: Jelajah Sampah Pesisir di Tongke-Tongke

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Silaturahmi ke Sekretariat Tani Merdeka, Bupati Sinjai Harap Kerja Sama MBG

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    RDTR Diabaikan, PMII Nilai Dinas PUPR Sinjai Gagal Kendalikan Pembangunan

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca
    Kecewa Janji Tak Ditepati, Warga Karobbi Soroti Sikap Kades Kanrung - Berita Benua