SINJAI, Beritabenua--Sebanyak 8.537 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dinonaktifkan terhitung mulai 1 Februari 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang penyesuaian data penerima bantuan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sinjai, Aswin Agustiansyah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data kesejahteraan oleh Kementerian Sosial.
Mahasiswa K3 UMSi Bersama Petugas (PPL) dan Pemerintah Desa Masago Gelar Penyuluhan Perikanan
BeritaBenua.com • sekitar 19 jam lalu
Berita Terkini
Ramadhan Penuh Kepedulian: Ketua MPR, Mendagri, dan BPOM Serahkan Bantuan untuk delapan kabupaten di Aceh
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
“Pada prinsipnya ini bukan sekadar penonaktifan, melainkan penyesuaian berdasarkan hasil pemeringkatan kesejahteraan. Peserta yang dinonaktifkan dinilai sudah berada pada desil 6 sampai 10 atau kategori masyarakat mampu,” ujar Aswin saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Sinjai, Kamis (12/2/2026).
Ia menegaskan, masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Permohonan tersebut dapat disampaikan melalui Dinas Sosial Kabupaten Sinjai untuk dilakukan verifikasi dan validasi lapangan.
Solidaritas Mahasiswa Makassar: Pilkada Melalui DPRD Adalah Perampasan Kedaulatan Rakyat
Nur Amin • 2 hari lalu
Berita Terkini
Kecewa Janji Tak Ditepati, Warga Karobbi Soroti Sikap Kades Kanrung
Arrang Saz • 3 hari lalu
Berita Terkini
“Apabila hasil verifikasi menunjukkan yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, maka status kepesertaan PBI JK akan diaktifkan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, peserta yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan telah tergolong mampu diharapkan beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara pribadi.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat sorotan dari kalangan aktivis. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sinjai, Israndi, menilai proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurutnya, ketepatan data menjadi kunci agar program bantuan iuran kesehatan benar-benar tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi.
“Pemda melalui Dinas Sosial harus memastikan bahwa masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PBI pusat memang berasal dari kelompok yang tidak mampu. Jangan sampai terjadi kesalahan sasaran,” ujarnya.
Israndi menegaskan bahwa program bantuan iuran kesehatan merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi warga kurang mampu. Karena itu, pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Ia juga mendorong adanya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pengawas, guna meminimalisir potensi penyalahgunaan data serta mencegah munculnya ketimpangan dan kecemburuan sosial.
“Bantuan pemerintah harus diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jika data tidak akurat, dampaknya bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” katanya.
Dengan penonaktifan ribuan peserta PBI tersebut, proses verifikasi lanjutan oleh Dinas Sosial menjadi krusial untuk memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin sesuai regulasi yang berlaku.





