MALUKU, Beritabenua—Seorang siswa madrasah di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Pelopor C Tual.
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Maluku Tenggara. Ia mengembuskan napas terakhir setelah sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun akibat luka serius yang diduga dialami setelah penganiayaan.
Dari Makassar ke Sinjai, Konsistensi AKBP Jamal Mengawal Keadilan bagi Anak
Arrang Saz • 4 hari lalu
Berita Terkini
Buron Sejak 2024, Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Sinjai Berhasil Diamankan
Arrang Saz • 4 hari lalu
Berita Terkini
Kronologi kejadian bermula ketika Arianto diduga terlibat insiden dengan oknum anggota Brimob berinisial MS. Dugaan sementara menyebutkan tindakan tersebut melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Koordinator Isu Hukum & HAM BEM PTMA Indonesia Timur, Mujahid Turaihan, mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Ia mendesak Whansi Des Asmoro selaku Kapolres Tual dan Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan profesional.
Reses I 2026, Legislator Golkar Misna Serap Suara Masyarakat
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini
Milad 2 Dekade SIT Al-Fikri Makassar, Momentum Refleksi dan Penguatan Nilai Kemanusiaan
Arrang Saz • 5 hari lalu
Berita Terkini
“Kami meminta penanganan perkara ini dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran serius mengenai keselamatan serta perlindungan anak.
Mujahid menegaskan, apabila proses hukum terhadap pelaku tidak berjalan sesuai dengan tingkat kesalahannya, BEM PTMA Indonesia Timur siap menggerakkan massa dan melakukan aksi besar-besaran di seluruh wilayah Indonesia Timur.





