MAKASSAR, Beritabenua- Nur Amin, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Indonesia Timur (UIT), menyampaikan keprihatinan dan sikap kritis atas dugaan tindakan kekerasan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa berusia 14 tahun di Maluku.
Peristiwa ini sebagaimana yang beredar di ruang publik, bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Ia menyentuh inti relasi antara negara dan warga negara. Negara diberikan mandat kekuasaan untuk melindungi, bukan untuk melukai; untuk mengayomi, bukan untuk mencederai kehidupan, terlebih terhadap seorang anak di bawah umur.
Rakortas Keamanan Pangan Bahas Ekspor Beras Haji, Kepala BPOM Taruna Ikrar Tekankan Standar Mutu
BeritaBenua.com • sekitar 8 jam lalu
Berita Terkini
Mantan Anggota Jamaah Islamiyah Ingatkan Ancaman Cuci Otak pada Generasi Muda dalam Giat FGD Polda Sulsel di Sidrap
BeritaBenua.com • sekitar 9 jam lalu
Berita Terkini
“Sebagai mahasiswa hukum, dan sebagai pimpinan organisasi kader, saya memandang bahwa dugaan tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak merupakan peristiwa yang tidak boleh dipandang biasa. Ini bukan hanya persoalan pelanggaran disiplin atau kode etik internal, melainkan menyangkut prinsip konstitusional tentang perlindungan hak hidup dan jaminan keamanan setiap warga negara” katanya, Senin (23/2/26).
Lanjut dia katakan, Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas dan ketertiban.
PLN Icon Plus Perkuat Kolaborasi Lintas Direktorat melalui ICONTOPIA
BeritaBenua.com • sekitar 14 jam lalu
Berita Terkini
PLN Icon Plus Catat Deretan Penghargaan Sepanjang 2025, Perkuat Fondasi Menuju 2026
BeritaBenua.com • sekitar 14 jam lalu
Berita Terkini
Namun kewenangan yang besar selalu berbanding lurus dengan tanggung jawab yang besar pula. Ketika kekuatan negara digunakan secara berlebihan, apalagi hingga diduga menyebabkan kematian, maka yang terancam bukan hanya individu korban, tetapi juga legitimasi moral institusi itu sendiri.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi sebelum proses hukum berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Akan tetapi, penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membungkam kritik publik. Transparansi, akuntabilitas, dan investigasi yang independen adalah prasyarat mutlak agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus” jelasnya.
Dirinya melanjurkan, jika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru dipersepsikan sebagai ancaman, maka di titik itulah muncul krisis kepercayaan. Dan krisis kepercayaan terhadap penegak hukum adalah persoalan serius dalam negara hukum.
Bahakan kata dia, sikapnya ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian. Justru sebaliknya, ini adalah panggilan untuk melakukan pembenahan dan refleksi internal agar Polri tetap berdiri sebagai institusi yang profesional, humanis, dan berpihak pada keselamatan rakyat.
“Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas. Dan bagi publik, yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi kepastian bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu” kuncinya.





