MAKASSAR, Beritabenua- Nur Amin, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Indonesia Timur (UIT), menyampaikan keprihatinan dan sikap kritis atas dugaan tindakan kekerasan oleh aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menyebabkan meninggalnya seorang siswa berusia 14 tahun di Maluku.
Peristiwa ini sebagaimana yang beredar di ruang publik, bukan sekadar persoalan teknis di lapangan. Ia menyentuh inti relasi antara negara dan warga negara. Negara diberikan mandat kekuasaan untuk melindungi, bukan untuk melukai; untuk mengayomi, bukan untuk mencederai kehidupan, terlebih terhadap seorang anak di bawah umur.
Warga di Sinjai Tertimpa Musibah Kebakaran, HIMAS Morowali Salurkan Bantuan
BeritaBenua.com • sekitar 4 jam lalu
Berita Terkini
HWDI Sulsel dan AMAN SulSel Dorong Pelibatan Disabilitas dalam Kebijakan Daerah di Sinjai
BeritaBenua.com • sekitar 14 jam lalu
Berita Terkini
“Sebagai mahasiswa hukum, dan sebagai pimpinan organisasi kader, saya memandang bahwa dugaan tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak merupakan peristiwa yang tidak boleh dipandang biasa. Ini bukan hanya persoalan pelanggaran disiplin atau kode etik internal, melainkan menyangkut prinsip konstitusional tentang perlindungan hak hidup dan jaminan keamanan setiap warga negara” katanya, Senin (23/2/26).
Lanjut dia katakan, Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas dan ketertiban.
Jurnalis Diduga Diintimidasi Saat Liputan BBM Subsidi, SMSI dan HMI Desak Polisi Bertindak Tegas
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
HUMANISTIK UMSI Gelar Debat Nasional, Dorong Peran Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Namun kewenangan yang besar selalu berbanding lurus dengan tanggung jawab yang besar pula. Ketika kekuatan negara digunakan secara berlebihan, apalagi hingga diduga menyebabkan kematian, maka yang terancam bukan hanya individu korban, tetapi juga legitimasi moral institusi itu sendiri.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi sebelum proses hukum berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Akan tetapi, penghormatan terhadap asas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk membungkam kritik publik. Transparansi, akuntabilitas, dan investigasi yang independen adalah prasyarat mutlak agar kepercayaan masyarakat tidak semakin tergerus” jelasnya.
Dirinya melanjurkan, jika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru dipersepsikan sebagai ancaman, maka di titik itulah muncul krisis kepercayaan. Dan krisis kepercayaan terhadap penegak hukum adalah persoalan serius dalam negara hukum.
Bahakan kata dia, sikapnya ini bukanlah bentuk permusuhan terhadap institusi kepolisian. Justru sebaliknya, ini adalah panggilan untuk melakukan pembenahan dan refleksi internal agar Polri tetap berdiri sebagai institusi yang profesional, humanis, dan berpihak pada keselamatan rakyat.
“Keadilan bagi korban dan keluarganya harus menjadi prioritas. Dan bagi publik, yang dibutuhkan hari ini bukan sekadar klarifikasi, tetapi kepastian bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu” kuncinya.





