SINJAI, Beritabenua — Seorang warga negara Malaysia berinisial ZD dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Rabu (25/2/2026), setelah diketahui berada di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
Keberadaan ZD terungkap saat ia mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai. Petugas pelayanan mencurigai status kewarganegaraannya dan segera berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
Hujan & Angin Kecang, Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Sinjai Barat
BeritaBenua.com • sekitar 13 jam lalu
Berita Terkini
Kekerasan Berujung Maut, Aliansi Solidaritas Mahasiswa Makassar Desak Pertanggungjawaban
BeritaBenua.com • sekitar 14 jam lalu
Berita Terkini
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sinjai, Arham Pasrah, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan datang untuk mengurus KTP.
“Petugas kami curiga dengan status kewarganegaraannya, sehingga kami langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Makassar untuk memastikan,” ujarnya.
Mahasiswa KKN-R UMSI Desa Bellu Bagikan 500 Bibit Pohon dan Gelar Edukasi Lingkungan
Arrang Saz • sekitar 15 jam lalu
Berita Terkini
Ketika Aparat Dipertanyakan: Tragedi Maluku dan Krisis Kepercayaan Publik terhadap Polri
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Petugas Imigrasi Makassar, Amir Rahmat, menjelaskan bahwa ZD diduga masuk ke Indonesia melalui jalur ilegal pada Desember 2025. Ia kemudian tinggal di Desa Lasiai, Kecamatan Sinjai Timur sejak Januari hingga 25 Februari 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedatangan ZD ke kampung halamannya bertujuan untuk pulang kampung dan beristirahat serta berkumpul bersama keluarga karena faktor usia lanjut. Namun, rencana tersebut terkendala persoalan identitas kewarganegaraan.
Di Desa Lasiai, ZD disambut oleh keponakannya berinisial S. bersama keluarga lainnya. Ia diketahui merupakan warga asli desa tersebut yang kini berstatus warga negara Malaysia. Selama berada di Sinjai, ZD menginap di rumah keponakannya di Dusun Batu-Batu.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan keimigrasian berlaku bagi semua pihak, termasuk mereka yang pernah berstatus warga negara Indonesia namun telah berganti kewarganegaraan.
Saat ini petugas Imigrasi membawa ZD untuk proses deportasi dan pemulangan ke negara asal melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Selain dideportasi, namanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan guna mencegah masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar melaporkan keberadaan warga negara asing tanpa dokumen resmi kepada aparat setempat guna menjaga ketertiban administrasi dan keamanan wilayah.





