MAKASSAR, Beritabenua—Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M Yusran Aditya (41) yang diduga berperan sebagai kurir.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah Makassar.
Bahas Masa Depan Pesisir, Audiensi Panitia Mangrove Camp Dapat Lampu Hijau dari Pemkot Makassar!
BeritaBenua.com • sekitar 16 jam lalu
Berita Terkini
Uji Keabsahan Sertifikat Tanah, Ahli HAN Andi Cibu Paparkan Prinsip AUPB di PTUN Makassar
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 5.354,2 gram,” ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan, jaringan ini diduga dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati yang merupakan residivis kasus narkoba.
Panrita Literasi dan UIAD Sinjai Gelar Perayaan Hari Buku Sedunia
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Melalui PM Distribusi dan Feeder OLT, PLN Icon Plus Pastikan Layanan Tetap Optimal di Mandai Makassar
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Polisi kemudian membuntuti pergerakan tersangka Yusran yang diketahui mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang sebelum dibawa ke Makassar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di kawasan Tallo, Makassar. Setelah itu, petugas melakukan pengembangan hingga ke rumah orang tua tersangka di wilayah Ujung Tanah.
“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo, kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti di rumah orang tua tersangka,” jelas Eko.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh asal China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu. Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram.
Polisi memperkirakan nilai ekonomi sabu tersebut mencapai Rp 9,06 miliar, dengan potensi menyelamatkan sekitar 25.184 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Yusran mengaku telah tiga kali menjadi kurir untuk jaringan tersebut. Ia menerima bayaran sebesar Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan.
Selain itu, Yusran juga diduga bekerja sama dengan istrinya, Nasrah, dalam mengedarkan narkotika. Keduanya menggunakan usaha laundry sebagai kedok untuk menjalankan bisnis haram tersebut, baik melalui penjualan eceran maupun sistem tempel.
Saat ini, polisi masih memburu dua orang lainnya, yakni Nasrah dan Indriati, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Sulawesi Selatan dan diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.





