Konsumen Keluhkan Uang Kembalian di Alfamidi Sinjai, Diduga Ada Potongan Tanpa Penjelasan

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis

Alfamidi, Jl. Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

‎SINJAI, Beritabenua — Keluhan konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian uang kembalian saat bertransaksi di salah satu gerai ritel Alfamidi yang berada di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai.

‎Konsumen mengaku sebelumnya kerap berbelanja di gerai tersebut. Ia menyebut, pada beberapa transaksi sebelumnya terdapat keterangan donasi untuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam struk belanja.

‎Namun, belakangan dirinya mempertanyakan adanya selisih uang kembalian yang diterima karena tidak tercantum secara jelas dalam struk pembelanjaan maupun disampaikan oleh pihak kasir.

‎"Kalau memang ada donasi untuk BAZNAS, seharusnya dicantumkan dalam struk pembelanjaan. Kalau tidak, uang kembalian harus diberikan sesuai sisa pembayaran," ujar konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin 22/6/2026.

‎Ia mengungkapkan, nominal uang yang tidak dikembalikan berkisar antara Rp200 hingga Rp400 per transaksi. Meski nilainya relatif kecil, menurutnya jika terjadi pada banyak konsumen, jumlahnya dapat menjadi besar.

‎"Kalau dikumpulkan dari banyak konsumen tentu nilainya tidak sedikit. Saya berharap aparat penegak hukum maupun dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap persoalan ini," katanya.

‎Konsumen tersebut juga meminta pihak terkait memastikan praktik transaksi di gerai ritel tersebut berjalan sesuai aturan perlindungan konsumen.

‎Dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen, serta melayani konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.

‎Selain itu, penggunaan uang kembalian dalam transaksi juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.

‎Apabila pelaku usaha tidak menjalankan ketentuan penggunaan rupiah dalam transaksi sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamidi maupun manajemen terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keluhan konsumen tersebut.

Berita Terkait

Cover
Berita Terkini

Toilet Rusak, Rumput Menjulang: Wajah Baru Alun Alun Sinjai Bersatu

Arrang Saz 2 hari lalu

Baca
Cover
Berita Terkini

PMII Sinjai Dukung Hak Interpelasi DPRD dan Dorong Penggunaan Hak Angket Jika Pemerintah Daerah Tidak Kooperatif

Arrang Saz 4 hari lalu

Baca
Cover
Berita Terkini

‎Perkuat Ketahanan Wilayah, Pusterad Libatkan Awak Media dalam Pembinaan Teritorial di Kodim 1424 Sinjai

Arrang Saz 4 hari lalu

Baca
Cover
Berita Terkini

Ilusi Sekat Pasar: Mengapa Kenaikan BBM Non-Subsidi Bukan Urusan "Orang Kaya" Semata

Arrang Saz 6 hari lalu

Baca
Cover
Berita Terkini

‎Aliansi Tonrong Menggugat Gelar Aksi di DPRD Sinjai, Diwarnai Aksi Saling Dorong dan Adu Mulut Dengan Aparat

Arrang Saz 7 hari lalu

Baca