SINJAI, Beritabenua — Keluhan konsumen terkait dugaan ketidaksesuaian uang kembalian saat bertransaksi di salah satu gerai ritel Alfamidi yang berada di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai.
Konsumen mengaku sebelumnya kerap berbelanja di gerai tersebut. Ia menyebut, pada beberapa transaksi sebelumnya terdapat keterangan donasi untuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam struk belanja.
Toilet Rusak, Rumput Menjulang: Wajah Baru Alun Alun Sinjai Bersatu
Arrang Saz • 2 hari lalu
Berita Terkini
PMII Sinjai Dukung Hak Interpelasi DPRD dan Dorong Penggunaan Hak Angket Jika Pemerintah Daerah Tidak Kooperatif
Arrang Saz • 4 hari lalu
Berita Terkini
Namun, belakangan dirinya mempertanyakan adanya selisih uang kembalian yang diterima karena tidak tercantum secara jelas dalam struk pembelanjaan maupun disampaikan oleh pihak kasir.
"Kalau memang ada donasi untuk BAZNAS, seharusnya dicantumkan dalam struk pembelanjaan. Kalau tidak, uang kembalian harus diberikan sesuai sisa pembayaran," ujar konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin 22/6/2026.
Perkuat Ketahanan Wilayah, Pusterad Libatkan Awak Media dalam Pembinaan Teritorial di Kodim 1424 Sinjai
Arrang Saz • 4 hari lalu
Berita Terkini
Ilusi Sekat Pasar: Mengapa Kenaikan BBM Non-Subsidi Bukan Urusan "Orang Kaya" Semata
Arrang Saz • 6 hari lalu
Berita Terkini
Ia mengungkapkan, nominal uang yang tidak dikembalikan berkisar antara Rp200 hingga Rp400 per transaksi. Meski nilainya relatif kecil, menurutnya jika terjadi pada banyak konsumen, jumlahnya dapat menjadi besar.
"Kalau dikumpulkan dari banyak konsumen tentu nilainya tidak sedikit. Saya berharap aparat penegak hukum maupun dinas terkait melakukan pemeriksaan terhadap persoalan ini," katanya.
Konsumen tersebut juga meminta pihak terkait memastikan praktik transaksi di gerai ritel tersebut berjalan sesuai aturan perlindungan konsumen.
Dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan beritikad baik, memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen, serta melayani konsumen secara benar dan tidak diskriminatif.
Selain itu, penggunaan uang kembalian dalam transaksi juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.
Apabila pelaku usaha tidak menjalankan ketentuan penggunaan rupiah dalam transaksi sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Alfamidi maupun manajemen terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keluhan konsumen tersebut.





