MAKASSAR, Beritabenua — Akademisi Fakultas Hukum UMI Makassar, Dr. Andi Cibu M., S.H., M.H., menyoroti pentingnya perlindungan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara dalam kehidupan demokrasi. Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam diskusi interaktif Aliansi Pemuda Peduli Sulsel (APPS) di Hotel Grand Imawan, Makassar, Selasa (20/10/2026).
IPMS Gelar Edukasi Pendidikan di SMK Plus Indonesia Timur, Tekankan Pentingnya Pendidikan dalam Meningkatkan Kualitas SDM
NURrr Aminn • sekitar 6 jam lalu
Berita Terkini
ASBM-D Desak PT Astra Graphia Tbk. Penuhi Hak Ashari atas Dugaan PHK Sepihak
NURrr Aminn • sekitar 8 jam lalu
Berita Terkini
Diskusi bertajuk “Aksi, Aspirasi, dan Regulasi: Menakar Ruang Demokrasi serta Tanggung Jawab Negara terhadap Gerakan Pemuda dan Mahasiswa” tersebut menghadirkan Andi Cibu sebagai narasumber dari perspektif hukum, khususnya mengenai kebebasan sipil, kewenangan negara, dan perlindungan hak asasi manusia dalam pelaksanaan demonstrasi.
HMI MPO Demo Kejaksaan Negeri Sinjai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPAM dan Tindak Lanjut Temuan BPK
Arrang Saz • sekitar 8 jam lalu
Berita Terkini
Krisis Air Bersih Menghantui Warga Pulau Sembilan, HMI MPO Sinjai Kepung Rujab Bupati
Arrang Saz • sekitar 9 jam lalu
Berita Terkini
Dalam pemaparannya, mantan Aktivis Mahasiswa itu menempatkan kebebasan menyampaikan pendapat sebagai salah satu fondasi utama negara demokratis. Menurut perspektif hukum yang dibahas, pemuda dan mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan publik, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui mekanisme demokrasi.
“Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang harus dijamin. Negara tidak hanya bertanggung jawab menjaga ketertiban, tetapi juga wajib memastikan hak warga negara terlindungi,” kata Andi Cibu yang juga mantan Ketua PBHI Sulsel.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan setiap pembatasan terhadap kebebasan berpendapat memiliki dasar hukum yang sah. Pembatasan tersebut harus diterapkan secara proporsional dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam konteks penanganan demonstrasi, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dengan tetap menghormati hak asasi manusia. Setiap tindakan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Keamanan dan kebebasan sipil tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan dengan memastikan setiap tindakan negara memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Andi Cibu yang juga Alumni Lemhanas.
Andi Cibu juga menekankan bahwa demonstrasi tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi merupakan bagian dari partisipasi publik sekaligus mekanisme kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Karena itu, kritik dan tuntutan mahasiswa perlu direspons melalui dialog serta mekanisme kelembagaan yang tersedia. Apabila muncul dugaan pelanggaran dalam penanganan aksi, proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban hukum harus dilakukan secara objektif.
Diskusi yang dipandu Ketua Umum APPS, Muhammad Adam Rifqi, S.H., tersebut turut menghadirkan AKBP Dr. Muhammad Ramadhani Kamal, S.Pd., M.M., Kasubdit Politik (Subdit 2 Politik) Ditintelkam Polda Sulawesi Selatan, serta Dr. H. Saharuddin, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.





