PENAJAM, Beritabenua.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) membayarkan gaji ke-13 tahun 2024 kepada 4.251 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari 3.385 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 886 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun dana yang dikucurkan untuk pembayaran gaji ke-13 ASN yakni sebesar Rp. 40,4 miliar.
Perpecahan KNPI Sulsel Berakhir, Kubu Surahman Batara dan Kanita Kahfi Bersatu di Bawah Vonny Ameliani
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Sindikat Pencuri Ternak di Sinjai Terbongkar, Pelaku Gunakan Modus Terencana
Arrang Saz • 3 hari lalu
Berita Terkini
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhajir, mengungkapkan bahwa proses pembayaran sudah dilakukan terhitung sejak minggu pertama bulan juni (03/06) ke rekening pribadi masing-masing pegawai yang bersangkutan.
Dari 35 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten PPU sampai hari ini (10/24) kata Muhajir, pihaknya telah menyelesaikan pembayaran gaji ke-13 untuk di 23 SKPD.
Taruna Ikrar: Tegaskan Penyalahgunaan OOT Bukan Sekadar Masalah Kesehatan, tapi Ancaman Bangsa
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini
Pemdes Turungan Baji Lantik Panitia Penjaringan Perangkat Desa
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini
"Jadi kalau untuk pencairannya sudah dilakukan sejak tanggal 3 juni kemarin, adapun untuk yang sudah kami salurkan sampai hari ini itu ada 23 SKPD, adapun yang belum masih menunggu usulan dari SKPD nya masing-masing," ungkap Muhajir Kepala BKAD Kabupaten PPU kepada Beritabenua, Senin (10/06/2024).
Menurutnya untuk pembayaran gaji ke 13 ASN sampai hari ini, pihaknya mengakui semua proses berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, adapun SKPD yang belum dibayarkan sampai hari ini, pihaknya masih menunggu usulan dari dinasnya masing-masing.
"Kalau yang belum dibayarkan itu masih ada 12 SKPD, kendalanya dari dinasnya yang belum memasukkan usulannya ke kami, yang sudah masuk semua sudah kami proses dan salurkan," jelasnya.
Jumlah yang dibayarkan pemerintah kabupaten PPU dari gaji ke-13 tahun 2024 menyesuaikan dengan gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima perbulannya.
"Masing-masing ditransfer langsung ke rekening pribadi pegawai yang bersangkutan, dan untuk yang diterima itu seratus persen, hanya dipotong pajak saja," pungkasnya.





