SINJAI, Beritabenua-Polres Sinjai berhasil mengungkap dua kasus pencurian ternak sapi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sinjai. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan satu orang pelaku, sementara tiga pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (20/5/2026), dipimpin Plt Kasi Humas Polres Sinjai IPTU Agus Santoso.
Puluhan Kader HMI-MPO Cabang Sinjai Gelar Demonstrasi Desak Kapolres Mundur Dari Jabatannya
Arrang Saz • lebih dari 1 tahun lalu
Berita Terkini
Taruna Ikrar: Tegaskan Penyalahgunaan OOT Bukan Sekadar Masalah Kesehatan, tapi Ancaman Bangsa
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Dalam keterangannya, Agus menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap.
“Personel kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berstatus DPO. Kami berkomitmen menuntaskan seluruh kasus ini sampai semua pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.
Pemdes Turungan Baji Lantik Panitia Penjaringan Perangkat Desa
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Utamakan Lansia, Pemdes Turungan Baji Salurkan Bantuan Pangan ke Warga
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Kasus pertama tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/124/IV/2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Batumasongo, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, dengan korban bernama Nasrullah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berinisial KM diduga bertugas mengawasi situasi di pinggir jalan, sementara dua rekannya, RS dan UD, masuk ke area kandang untuk melepaskan tiga ekor sapi dan dua anak sapi milik korban sebelum dibawa dan dijual.
Polisi menilai aksi tersebut dilakukan secara terencana karena para pelaku memiliki pembagian peran yang jelas saat menjalankan aksinya.
“Modus yang digunakan yakni berbagi tugas, ada yang berjaga dan ada yang masuk ke kandang. Ini menunjukkan aksi dilakukan secara terencana,” kata Agus.
Lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku menerima imbalan berupa narkotika jenis sabu setelah aksi pencurian dilakukan.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku menerima satu sachet sabu yang kemudian digunakan bersama. Hal ini menjadi perhatian serius karena tindak pidana umum berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan dua ekor sapi betina sebagai barang bukti. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Selain itu, Polres Sinjai juga mengungkap kasus pencurian ternak lainnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/VII/2025 yang terjadi pada 11 Juni 2025 di Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.
Dalam kasus kedua itu, pelaku berinisial SR, RS, dan AB diduga mencuri empat ekor sapi milik korban Zainuddin dengan modus serupa, yakni berbagi peran saat beraksi pada malam hari.
Hasil penjualan ternak kemudian dibagi di antara para pelaku untuk kepentingan pribadi.
“Motif ekonomi masih menjadi faktor utama dalam kasus ini. Hasil penjualan ternak dibagi di antara pelaku dan digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelas Agus.
Saat ini, dua pelaku dalam kasus kedua juga masih berstatus DPO dan terus diburu aparat kepolisian.
Pihak kepolisian menegaskan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah rawan pencurian ternak guna mencegah kejadian serupa kembali terulang
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kedua kasus tersebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para peternak, agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternaknya, terutama pada malam hari, demi meminimalisir potensi pencurian.





