WAJO, Beritabenua.com - Aksi simbolik warga menanam pohon pisang di jalan rusak di Desa Lautang, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, menjadi sorotan sebagai bentuk kritik atas kondisi infrastruktur yang belum tertangani.
Putera daerah Kabupaten Wajo sekaligus Eks Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar, Muhammad Mahadir, menyayangkan respons Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman terhadap aksi tersebut.
GMNI Desak Polres Sinjai Usut Tungas Dugaan Tindak Asusila
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Bapenda Makassar Hadirkan Inovasi "PAMUNGKAS" untuk Optimalisasi PBB-P2 dan Layanan Perpajakan Digital
NURrr Aminn • 3 hari lalu
Berita Terkini
Menurut Mahadir, kritik masyarakat seharusnya dijawab dengan solusi konkret, bukan direspons secara emosional atau digeser ke ranah personal.
"Penanaman pohon pisang adalah narasi harapan masyarakat. Yang dikritik adalah kondisi jalan, sehingga respons pemerintah seharusnya menjawab substansi persoalan, bukan menggesernya ke ranah personal."
HLM TP2DD Digelar, Gubernur Minta OPD Percepat Digitalisasi Retribusi
Xiao huli • 3 hari lalu
Berita Terkini
87 ASN Ikuti MTQ Korpri Kaltara 2026, Siapkan Kafilah Terbaik ke Tingkat Nasional
Xiao huli • 3 hari lalu
Berita Terkini
Ia menegaskan masyarakat lebih membutuhkan kepastian kapan jalan diperbaiki dan bagaimana pemerintah memastikan pembangunan benar-benar terlaksana.
Mahadir juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan membuka secara transparan informasi mengenai pengalokasian anggaran, penetapan prioritas ruas jalan, serta jadwal pelaksanaan pembangunan di Desa Lautang agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana komitmen pemerintah dalam menuntaskan persoalan tersebut.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan perdebatan tentang siapa yang menanam pohon pisang, melainkan keterbukaan anggaran, kejelasan pengalokasian ruas jalan, dan kepastian pelaksanaan dengan jujur dan mementingkan rakyat. Kritik masyarakat harus dijawab dengan kerja nyata."
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan dilakukan secara akuntabel sehingga hak masyarakat atas infrastruktur jalan yang layak benar-benar terpenuhi.





