TANJUNG SELOR, Beritabenua.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan bahwa pengadaan tiga unit kendaraan roda dua untuk mendukung operasional kehutanan merupakan kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Malinau dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala Dishut Kaltara Nur Laila, S. Hut., M.Si, melalui Kasubbag Perencanaan Dishut Kaltara, Mohammad Toha, menjelaskan bahwa pengadaan tersebut bukan merupakan pengadaan langsung milik Dishut Kaltara, melainkan milik UPTD KPH Kabupaten Malinau.
Jalan Rusak di Wajo Jadi Sorotan, Eks Sekjen DEMA UINAM: Masyarakat Butuh Jalan, Bukan Polemik
Xiao huli • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Puncak Harkopnas Kaltara, Hadirkan Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis
Xiao huli • 2 hari lalu
Berita Terkini
“Pengadaan tersebut merupakan pengadaan UPTD KPH Malinau, bukan pengadaan Dinas Kehutanan Provinsi,” kata Mohammad Toha.
Mohammad Toha menerangkan, paket pengadaan tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dishut karena sistem administrasi masih terintegrasi. Sebagai unit kerja di bawah Dishut Kaltara, RUP UPTD KPH Malinau masih berada dalam satu sistem dengan RUP Dinas Kehutanan Provinsi.
Coffee Morning Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas dan Pembangunan Kaltara
Xiao huli • 2 hari lalu
Berita Terkini
GMNI Desak Polres Sinjai Usut Tungas Dugaan Tindak Asusila
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
Meski demikian, seluruh tahapan pengadaan mulai dari perencanaan hingga pemesanan dilakukan secara mandiri oleh UPTD KPH Malinau melalui mekanisme e-purchasing pada e-Katalog sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini proses pengadaan masih berjalan melalui e-Katalog sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Sementara itu, pihak UPTD KPH Kabupaten Malinau melalui Subhan menjelaskan bahwa nilai lebih dari Rp100 juta yang sempat menjadi perhatian merupakan pagu anggaran awal yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Setelah melalui proses belanja elektronik, nilai kontrak pengadaan menjadi lebih efisien. Nilai surat pesanan tercatat sebesar Rp76 juta sebelum pajak, kemudian menjadi Rp83 juta setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Dengan demikian, pengadaan tersebut menghasilkan efisiensi anggaran dibandingkan pagu awal yang telah disiapkan dalam DPA.
Pengadaan kendaraan operasional tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas UPTD KPH Malinau dalam pengelolaan kawasan hutan dan pelayanan kehutanan di wilayah kerjanya. (dkisp)





