PENAJAM, Beritabenua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan terkait keselamatan bepergian di pelabuhan.
Sekretaris Dishub PPU Andy Sunra Satriadi Sumaryo menyampaikan, imbauan terkait keselamatan ini sering disampaikan, namun ia mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Kuota Haji Sinjai Menurun di Tahun 2026, SINJAI GERAM Datangi DPRD
BeritaBenua.com • sekitar 6 jam lalu
Berita Terkini
Presma UIAD Sinjai Bicara di DPD RI: Soroti Jalan Rusak, Tambang Ilegal, dan DPRD yang Tak Responsif
Arrang Saz • sekitar 9 jam lalu
Berita Terkini
“Kami sering memberikan imbauan, namun harus diakui bahwa himbauan saja tidak cukup. Perlu pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat,” ujar Andy belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dermaga dan pelabuhan merupakan fasilitas terbatas yang hanya boleh diakses oleh mereka yang berkepentingan, seperti penumpang yang akan menyeberang, bukan oleh sembarang orang atau calo yang tidak sesuai ketentuan.
Gerakan Ayah Teladan Indonesia: DPPKB Makassar Dorong Ayah Jadi Teladan Bagi Keluarga
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Kepala Dinas PP dan KB Kota Makassar Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Pembentukan Karakter Anak
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Andy mengakui pelayanan di pelabuhan belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah setempat, sehingga masih memberikan peluang untuk aktivitas penyebrangan diluar pengawasan.
"Pelayanan kami di pelabuhan masih minim, tetapi tahun depan kami akan berupaya untuk memaksimalkan pelayanan bersamaan dengan rencana revitalisasi dermaga," lanjutnya.
Dikatakan, setelah layanan di dermaga klotok dan speedboat sudah maksimal, aturan terkait keselamatan akan diterapkan lebih ketat. Di antaranya, penumpang speedboat tidak boleh melebihi batas maksimum enam orang untuk speedboat, setiap penumpang wajib mengenakan jaket pelampung, dan tidak boleh ada lagi aktivitas penurunan penumpang di sembarang tempat.
Rencana revitalisasi dermaga klotok akan mengintegrasikan layanan klotok dan speedboat dalam satu atap, sehingga masyarakat dapat mengakses kedua layanan ini secara lebih mudah dan teratur.
Dia juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang lebih jelas terkait pengelolaan pelabuhan, khususnya jika nantinya pelabuhan tersebut dikelola oleh pihak swasta.
"Jika pelabuhan dijadikan layanan komersial, pemerintah tidak boleh lagi mengelolanya. Pengelolaan harus dilakukan oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Dishub PPU berharap pelayanan di dermaga klotok dan speedboat akan menjadi lebih aman dan tertib dengan adanya revitalisasi. Sehingga kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan lainnya bisa dimininalisir. (adv/kominfoppu)





