PENAJAM, Beritabenua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan terkait keselamatan bepergian di pelabuhan.
Sekretaris Dishub PPU Andy Sunra Satriadi Sumaryo menyampaikan, imbauan terkait keselamatan ini sering disampaikan, namun ia mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Masyarakat Pulau Medang Apresiasi Listrik Masuk Pulau, Sebut Tidak Ada Kendala
BeritaBenua.com • sekitar 10 jam lalu
Berita Terkini
Cinta Lintas Negara, Pria Prancis Chris Clarac Persunting Gadis Sinjai, Hadiahkan Rumah Rp898 Juta
Arrang Saz • sekitar 10 jam lalu
Berita Terkini
“Kami sering memberikan imbauan, namun harus diakui bahwa himbauan saja tidak cukup. Perlu pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat,” ujar Andy belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dermaga dan pelabuhan merupakan fasilitas terbatas yang hanya boleh diakses oleh mereka yang berkepentingan, seperti penumpang yang akan menyeberang, bukan oleh sembarang orang atau calo yang tidak sesuai ketentuan.
Dorong Pengakuan Masyarakat Adat, AMAN dan UIAD Sinjai Gelar Kuliah Umum
BeritaBenua.com • sekitar 11 jam lalu
Berita Terkini
Wartawan Dilarang Liput Demo di BB1 PT. Vale, LBH Suara Panrita Keadilan Mengecam Tindakan Intimidasi
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Andy mengakui pelayanan di pelabuhan belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah setempat, sehingga masih memberikan peluang untuk aktivitas penyebrangan diluar pengawasan.
"Pelayanan kami di pelabuhan masih minim, tetapi tahun depan kami akan berupaya untuk memaksimalkan pelayanan bersamaan dengan rencana revitalisasi dermaga," lanjutnya.
Dikatakan, setelah layanan di dermaga klotok dan speedboat sudah maksimal, aturan terkait keselamatan akan diterapkan lebih ketat. Di antaranya, penumpang speedboat tidak boleh melebihi batas maksimum enam orang untuk speedboat, setiap penumpang wajib mengenakan jaket pelampung, dan tidak boleh ada lagi aktivitas penurunan penumpang di sembarang tempat.
Rencana revitalisasi dermaga klotok akan mengintegrasikan layanan klotok dan speedboat dalam satu atap, sehingga masyarakat dapat mengakses kedua layanan ini secara lebih mudah dan teratur.
Dia juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang lebih jelas terkait pengelolaan pelabuhan, khususnya jika nantinya pelabuhan tersebut dikelola oleh pihak swasta.
"Jika pelabuhan dijadikan layanan komersial, pemerintah tidak boleh lagi mengelolanya. Pengelolaan harus dilakukan oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Dishub PPU berharap pelayanan di dermaga klotok dan speedboat akan menjadi lebih aman dan tertib dengan adanya revitalisasi. Sehingga kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan lainnya bisa dimininalisir. (adv/kominfoppu)





