Tingkatkan Keselamatan di Pelabuhan, Dishub PPU Bakal Maksimalkan Pelayanan

BeritaBenua.com —
Rahmat(Tim)Penulis
Gambar Sampul

PENAJAM, Beritabenua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan terkait keselamatan bepergian di pelabuhan.

Sekretaris Dishub PPU Andy Sunra Satriadi Sumaryo menyampaikan, imbauan terkait keselamatan ini sering disampaikan, namun ia mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Kami sering memberikan imbauan, namun harus diakui bahwa himbauan saja tidak cukup. Perlu pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat,” ujar Andy belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dermaga dan pelabuhan merupakan fasilitas terbatas yang hanya boleh diakses oleh mereka yang berkepentingan, seperti penumpang yang akan menyeberang, bukan oleh sembarang orang atau calo yang tidak sesuai ketentuan.

Andy mengakui pelayanan di pelabuhan belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah setempat, sehingga masih memberikan peluang untuk aktivitas penyebrangan diluar pengawasan.

"Pelayanan kami di pelabuhan masih minim, tetapi tahun depan kami akan berupaya untuk memaksimalkan pelayanan bersamaan dengan rencana revitalisasi dermaga," lanjutnya.

Dikatakan, setelah layanan di dermaga klotok dan speedboat sudah maksimal, aturan terkait keselamatan akan diterapkan lebih ketat. Di antaranya, penumpang speedboat tidak boleh melebihi batas maksimum enam orang untuk speedboat, setiap penumpang wajib mengenakan jaket pelampung, dan tidak boleh ada lagi aktivitas penurunan penumpang di sembarang tempat.

Rencana revitalisasi dermaga klotok akan mengintegrasikan layanan klotok dan speedboat dalam satu atap, sehingga masyarakat dapat mengakses kedua layanan ini secara lebih mudah dan teratur.

Dia juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang lebih jelas terkait pengelolaan pelabuhan, khususnya jika nantinya pelabuhan tersebut dikelola oleh pihak swasta.

"Jika pelabuhan dijadikan layanan komersial, pemerintah tidak boleh lagi mengelolanya. Pengelolaan harus dilakukan oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Dishub PPU berharap pelayanan di dermaga klotok dan speedboat akan menjadi lebih aman dan tertib dengan adanya revitalisasi. Sehingga kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan lainnya bisa dimininalisir.  (adv/kominfoppu)

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Dari Makassar ke Sinjai, Konsistensi AKBP Jamal Mengawal Keadilan bagi Anak

    Arrang Saz 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Buron Sejak 2024, Pelaku Persetubuhan Anak Kandung di Sinjai Berhasil Diamankan

    Arrang Saz 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Reses I 2026, Legislator Golkar Misna Serap Suara Masyarakat

    BeritaBenua.com 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Milad 2 Dekade SIT Al-Fikri Makassar, Momentum Refleksi dan Penguatan Nilai Kemanusiaan

    Arrang Saz 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Sidang DKU Ungkap Indikasi Pelanggaran Prosedur Pemilma di UIN Alauddin, Empat Saksi Ajukan Bukti

    Arrang Saz 8 hari lalu

    Baca