Tingkatkan Keselamatan di Pelabuhan, Dishub PPU Bakal Maksimalkan Pelayanan

BeritaBenua.com —
Rah
Rahmat(Tim)Penulis

PENAJAM, Beritabenua.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan terkait keselamatan bepergian di pelabuhan.

Sekretaris Dishub PPU Andy Sunra Satriadi Sumaryo menyampaikan, imbauan terkait keselamatan ini sering disampaikan, namun ia mengakui bahwa imbauan saja tidak cukup untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Kami sering memberikan imbauan, namun harus diakui bahwa himbauan saja tidak cukup. Perlu pengawasan dan penerapan aturan yang lebih ketat,” ujar Andy belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dermaga dan pelabuhan merupakan fasilitas terbatas yang hanya boleh diakses oleh mereka yang berkepentingan, seperti penumpang yang akan menyeberang, bukan oleh sembarang orang atau calo yang tidak sesuai ketentuan.

Andy mengakui pelayanan di pelabuhan belum dikelola secara maksimal oleh pemerintah setempat, sehingga masih memberikan peluang untuk aktivitas penyebrangan diluar pengawasan.

"Pelayanan kami di pelabuhan masih minim, tetapi tahun depan kami akan berupaya untuk memaksimalkan pelayanan bersamaan dengan rencana revitalisasi dermaga," lanjutnya.

Dikatakan, setelah layanan di dermaga klotok dan speedboat sudah maksimal, aturan terkait keselamatan akan diterapkan lebih ketat. Di antaranya, penumpang speedboat tidak boleh melebihi batas maksimum enam orang untuk speedboat, setiap penumpang wajib mengenakan jaket pelampung, dan tidak boleh ada lagi aktivitas penurunan penumpang di sembarang tempat.

Rencana revitalisasi dermaga klotok akan mengintegrasikan layanan klotok dan speedboat dalam satu atap, sehingga masyarakat dapat mengakses kedua layanan ini secara lebih mudah dan teratur.

Dia juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang lebih jelas terkait pengelolaan pelabuhan, khususnya jika nantinya pelabuhan tersebut dikelola oleh pihak swasta.

"Jika pelabuhan dijadikan layanan komersial, pemerintah tidak boleh lagi mengelolanya. Pengelolaan harus dilakukan oleh pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Dishub PPU berharap pelayanan di dermaga klotok dan speedboat akan menjadi lebih aman dan tertib dengan adanya revitalisasi. Sehingga kecelakaan dan hal yang tidak diinginkan lainnya bisa dimininalisir.  (adv/kominfoppu)

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Kapolres Sinjai Tersandung Dugaan Kekerasan, Propam Polda Sulsel Akan Lakukan Pemeriksaan

    Arrang Saz 13 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    GMNI Sinjai Kecam Tindakan Brutalitas Kapolres Sinjai

    Arrang Saz 13 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Kapolres Sinjai Brutal! Aktivis Desak Kapolda Sulsel Copot Pimpinan Arogan

    Arrang Saz 13 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    PC PMII Sinjai Desak Pemecatan Kapolres Sinjai dari Institusi Polri

    Arrang Saz 13 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Kader HMI Manakarra Kritik PB HMI, Tegaskan Tolak Kader Rangkap Partai Politik

    Hidayat 14 hari lalu

    Baca

    Baru