SINJAI, Beritabenua-- Kepolisian Resor Sinjai, berhasil mengungkap kasus rudapaksa yang dilakukan oleh seorang paman inisial AN (28) terhadap keponakan yang masih dibawah umur (14).
Peristiwa ini terjadi di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai pada Jumat (25/4/2025).
Anak 15 Tahun di Sinjai Diduga Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil
Arrang Saz • sekitar 17 jam lalu
Berita Terkini
Perjudian Sabung Ayam "Kelas Undangan" Digelar di Gowa, Hadiah Utama Motor & Taruhan Puluhan Juta!
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Aksi bejat tersebut dilakukan saat terduga pelaku timbul hawa nafsu setelah menemani korban tidur di kamarnya terjadi
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/4/2025).
Dugaan Pencurian Sapi Gegerkan Warga Desa Sanjai, Sinjai Timur
Arrang Saz • 3 hari lalu
Berita Terkini
Dari Sulsel ke Kebijakan Karbon Nasional, Harifuddin Mansyur Tuntaskan Sidang Doktor Ilmu Lingkungan di Unhas
BeritaBenua.com • 4 hari lalu
Berita Terkini
“Terduga pelaku kami sudah amankan. Ia ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Bulukumba,” ungkapnya.
Dijelaskan Andi Rahmatullah, terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 82 / IV / 2025 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 25 April 2025.
“Hasil Interogasi terhadap terduga pelaku. Ia mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa awal persetubuhan terjadi dikarenakan terduga pelaku timbul hawa nafsu setelah menemani korban tidur di kamarnya.
“Korban dipaksa lepas baju dan celana kemudian pelaku menyetubuhinya,” bebernya.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut





