Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Dikecualikan, Kritik Pemerintah Tak Akan Dipidana Lagi

BeritaBenua.com —
Beritabenua
BeritabenuaPenulis
Sumber foto: Literasi Hukum

JAKARTA, Beritabenua — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selasa (29/4/25).

Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan.

Sehingga, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi, serta tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang bisa merugikan kebebasan berekspresi.

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video.

Sebelumnya, Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Lewat keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan.

Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Gebrak Sulbar Gelar Aksi Jilid II, Tuntut Penegakan Hukum dan Transparansi di Polda Sulbar

    Hidayat 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Pentas Seni TK Negeri Pembina Ujung Bulu, Penuh Sukacita dan Kenangan Manis

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Bupati Bulukumba Sambangi Korea Selatan

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Polres Sinjai Ungkap Peredaran Obat Daftar G Jenis THD dalam Operasi Antik 2025

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Mahasiswa dan Pemuda Geruduk Kantor Dinas Perdagangan, Tuntut Transparansi BBM dan Elpij

    Hidayat 2 hari lalu

    Baca

    Baru