Kopdes Merah Putih Dinilai Rentang Penyelewengan, Ancaman Pidana Menunggu Bagi Pelaku

BeritaBenua.com —
Arr
Arrang SazPenulis
AI-ChatGPT

JAKARTA, Beritabenua--Perencanaan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan oleh pemerintah era Prabowo Subianto banyak menuai perhatian karena disebut rentang penyelewengan. Hal ini dikarenakan pembentukan koperasi desa digadang-gadang membutuhkan setidaknya modal awal sebesar Rp5 miliar.

Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan dalam pembentukan koperasi desa (Kopdes) Merah Putih akan melalui proses pengawasan dan melibatkan aparat penegak hukum.

Hal ini sebagai bentuk upaya agar dalam perjalanan pembentukan Koperasi desa Merah Putih tidak terjadi penyelewengan.

Mantan Kapolri tersebut mengatakan ada dua mekanisme pengawasan yang berlaku dalam Undang-Undang Desa. Pertama, melalui badan musyawarah Desa.

"Jadi desa itu kayak DPRD ya, DPRD-nya desa. Mereka boleh mengawasi, kalau ada pelanggaran mereka bisa melaporkan, bahkan kalau kepala desa mereka bisa mazulkan," kata Tito usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2025).

Kemudian, pengawasan melalui kepala daerah, seperti Bupati atau Walikota. Selain itu, Tito menyebut akan menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Desa.

"Nah itu juga pengawasan nanti saya selaku Mendagri akan menekan sebuah surat edaran begitu Koperasi Merah Putih terbentuk agar diawasi oleh satu ada dinas PMD, yang kedua adalah inspektorat. Dan itu ada sanksinya, sanksinya mulai dari sanksi tertulis, sampai pemberhentian tiga bulan, pemberhentian tetap, sampai kalau itu pidana," jelas Tito.

Sementara itu, Budi Arie menyampaikan apabila terjadi penyelewengan akan ditindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Selain itu, Kopdes Merah Putih ini juga nantinya akan diawasi oleh beberapa kementerian yang terlibat.

"Ya, kalau penyelewengan berusaha dengan aparat penegak hukum, diawasi oleh warga desa, kan ada beberapa kementerian ikutan. Koperasi ini asasnya ini sukarela mandiri gotong royong. Bahwa ada masalah hukum, masalah pengawasan ya sudah biar nanti diawasi oleh masyarakat," ujar Budi.

Sebagai informasi, pembentukan Kopdes Merah Putih membutuhkan anggaran sebesar Rp 3-5 miliar per unit per desa. Rencananya, dana tersebut berasal dari pinjaman bank Himbara. Meski begitu, Budi Arie menyebut skema pembiayaannya akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri BUMN, hingga Bank Himbara.

    Tim Editor

    Beritabenua
    BeritabenuaEditor

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Aktivis Geram, Pasien Masih Diinfus Dibawa ke Disducapil Perekaman e-KTP

    Arrang Saz sekitar 2 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Menata Ulang Pelayanan Publik Sinjai: Dari Birokrasi Lamban Menuju Pemerintahan Berbasis Warga

    Beritabenua sekitar 11 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Dikecualikan, Kritik Pemerintah Tak Akan Dipidana Lagi

    Beritabenua sekitar 14 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Pelatihan Pembuatan Ice Cream Talas, Tim Riset PKM STAI Muhammadiyah Blora Dorong Potensi Lokal Desa Todanan

    Titik Puspita 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Pastikan Bebas Narkoba, Bupati Bulukumba Gelar Tes Urine Dadakan

    Arrang Saz 1 hari lalu

    Baca

    Baru