SINJAI, Beritabenua--Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sinjai masih terjadi tanpa mengantongi izin resmi. Puluhan lokasi yang mengeksploitasi sumber daya alam beroperasi diketahui tanpa pengawasan yang layak, sementara respon aparat penegak hukum di nilai main mata.
Menanggapi situasi ini, Fauzan selaku Wakil Sekretaris Umum PTKP HMI Cabang Sinjai, mendesak Kapolres Sinjai untuk bertindak tegas dengan menutup seluruh aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut serta memberikan sanksi hukum yang jelas kepada para pelakunya.
“Kapolres harus menunjukkan komitmen dan ketegasan. Ini soal keadilan dan masa depan lingkungan hidup kita,”
Lebih lanjut fauzan, berharap AKBP. Harry Azhar Hasry, saat menjabat sebagai Kapolres di Sinjai, tidak tutup mata dan membiarkan aktivitas tambang ilegal beroperasi di Sinjai.
“Kami harap beliau tidak tinggal diam dan membiarkan aktivitas tambang ilegal, salah satunya aktivitas tambang yang beroperasi di Jl. Bulo Bulo Barat atau pusat kota Sinjai ” kuncinya.
Disebutnya berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hmi cabang Sinjai akan terus mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku tambang ilegal itu, bahkan dirinya mengecam untuk turun kejalan melakukan demonstrasi meminta untuk ditutupnya tambang tersebut.