Fans PSM Tegaskan Dua Anggotanya Bukan Pemicu Kericuhan di Laga Kontra Persita

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

MAKASSAR, Beritabenua - Kelompok suporter PSM Makassar, Fans PSM 1915, membantah pernyataan Polres Parepare yang menuding dua anggotanya sebagai provokator dalam insiden kericuhan pada laga PSM Makassar kontra Persita Tangerang, Jumat (23/5/2025).

Menurut rilis yang dikeluarkan PSM Fans 1915, Kedua orang yang diketahui bernama AR (24) dan N (27) justru merupakan orang yang melerai perkelahian antara suporter yang berasa di Tribun Selatan dan seorang Steward bernama Fachry Akbar (21).

“Saya rasa kalau dibilang ini kerusuhan, itu terlalu melebih-lebihkan. Ini perkelahian antara suporter dan steward. Satu diantara keDua orang yang diamankan di Polres itu justru orang yang melerai perkelahian tersebut,” ucap ahmad, salah satu anggota PSM Fans 1915.

Ahmad menegaskan, pihaknya sangat menyesalkan proses hukum yang dijalankan Polres Parepare yang sangat tidak transparan. Selain itu, ia menyebut penahanan dua orang rekannya itu sama sekali tidak mendasar.

Lihat Juga

“Kita ini mau tau, penahanan dua orang itu alasannya apa?. Kalau dibilang dia terlibat perkelahian juga tidak. Saya rasa untuk penahanan juga butuh dua alat bukti. Kita mau tau apa alat buktinya,” tegas ahmad.

Ia berharap, proses hukum yang berjalan saat ini bisa dibuka secara terang benderang kepada masyarakat. Agar tak ada sangkaan pihak Polres Parepare tebang pilih dalam kasus tersebut.

“Kita perlu penjelasan, jangan hanya main asal tangkap saja untuk cari kambing hitam. Kalau memang tidak terbukti bebaskan kawan kami, apalgi kita ketahui tiket diselatan dijual umum bisa saja ada oknum yang mencoba menprovokasi dan melakukan tindakan kekerasan,” tegas dia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat penahanan 20 hari, tetapi sampai saat ini alat-alat bukti yang menjadi dasar ditetapkannya sebagai tersangka tidak pernah diperlihatkan. Dugaan ini membuat orang-orang mempertanyakan integritas penyidik yang menangani perkara tersebut.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Peringati Nuzulul Qur’an, Desa Tompobulu Hidupkan Semangat Qurani Lewat MTQ Tingkat Desa

    BeritaBenua.com 1 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dari Kampus ke Masyarakat: Tim Dosen UMI Ajak Generasi Muda Peka terhadap Kondisi Sosial Warga Mamajang

    BeritaBenua.com 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Warga Sipil Diduga Ditembak Oknum Polisi, PBHI Sulsel Desak Polri Usut dan Tindak Pelaku

    BeritaBenua.com 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Usai Tertimpa Pohon, Warga di Sinjai Barat Renovasi Rumahnya

    BeritaBenua.com 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun

    Arrang Saz 6 hari lalu

    Baca