SINJAI, Beritabenua--Sungai Tangka merupakan sungai terpanjang di Kabupaten Sinjai. Sungai ini memiliki panjang sekitar 120 km. Sungai Tangka juga menjadi salah satu sungai terbesar di Sinjai.
Ekosistem sungai Tangka terancam rusak parah akan aktivitas tambang pasir ilegal yang terus menerus dilakukan selama bertahun-tahun.
Salah satu aktivitas tambang yang masih berlangsung di aliran sungai Tangka yakni di Lingkungan Lempakomai, Kelurahan Lamatti Rilau, Kecamatan Sinjai Utara yang telah mengakibatkan puluhan sawah milik warga hilang akibat erosi dan tanah longsor dikarenakan aktivitas tambang ilegal galian c yang terus-menerus melakukan pengerukan pada pinggiran sungai.
Salah satu Warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan aktivitas tambang tersebut menyebabkan rusaknya ekosistem perairan sungai dan hilangnya sawah milik warga termasuk beberapa petak sawah miliknya akibat erosi dan longsor akibat aktivitas tambang ilegal tersebut dan juga mengakibatkan sungai menjadi lebih luas, serta tiap tahun kami membayar PBB dari sawah yang telah hilang tenggelam.
Pemerintah juga diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas penambangan pasir ilegal ini. Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga mengancam keberlanjutan hidup warga yang bergantung pada hasil alam sekitar.
"Sudah puluhan sawah warga dan lembang milik warga termasuk sawah saya hilang, akibat aktivitas tambang tersebut dan kami tetap bayar PBB dari lokasi sawah yang hilang, kami harap pemerintah dan aparat hukum memberikan perhatian dan tindakan tegas" tuturnya dalam bahasa Bugis.
Tim investigasi Beritabenua menemukan saat kunjungan lokasi, terlihat sawah milik warga yang berada pada pinggiran Sungai mengalami longsor dan bahkan telah hilang tenggelam.
Kira-kira sudah puluhan tahun lebih mereka beroperasi, dan meresahkan para warga pemilik sawah yang letaknya berada di pinggiran sungai" lanjut Warga tersebut.
Hasil pemantauan pada Selasa 17 Juni 2025, menemukan 3 unit mesin diesel untuk menambang pasir, dan truk beroperasi dalam pengambilan pasir.
Aktivitas tambang ini pernah ditegur berkali-kali oleh warga sekitar bahkan sempat melapor ke pihak kelurahan dan aparat hukum namun sampai hari belum ada tindakan.
"sudah ditegur berkali-kali warga sekitar, karena mengakibatkan sawah kami longsor, tapi penambang pasir tetap beroperasi,” kata salah seorang warga berinisial A yang tak ingin disebutkan namanya sedang melintas dilokasi.
Meski aktivitas tambang pasir ini dilarang, para penambang pasir di sungai Tangka, masih tetap saja membandel dan terus beroperasi, bahkan dilakukan tiap hari tanpa henti.
Dikonfirmasi, melalui via WhatsApp Kanit Tipidter Polres Sinjai, Ipda Sudirman mengatakan.
"Sudah kami lakukan edukasi dan penertiban sekira akhir tahun 2024 dan mereka sampaikan sementara mengurus isin tidak akan melakukan kegiatan sebelum keluar izinnya" singkatnya. Kamis (19/6).

Berbanding terbalik dengan fakta dilokasi, penambang pasir justru terus melakukan aktivitas penambangan meski telah di tertibkan.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat hukum perlu segera mengambil tindakan konkret, penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang intensif untuk menghentikan penambangan pasir ilegal dan mencari solusi yang berkelanjutan bagi masyarakat.