SULBAR, Beritabenua- Dugaan tindakan salah tangkap dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian Polres Polewali Mandar saat pengamanan eksekusi lahan di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (3/7/2025), menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Kepala Puskesmas Alu, Jamaluddin, yang juga merupakan kader Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), diduga menjadi korban salah tangkap dan mendapat perlakuan tidak pantas dari aparat kepolisian yang bertugas di lapangan.
Irman, salah satu mahasiswa keperawatan, menyatakan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tenaga kesehatan, khususnya perawat yang menjalankan tugasnya secara profesional dan berlandaskan etika keperawatan.
"Kami mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian. Tenaga kesehatan, termasuk perawat, adalah garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat yang harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya." Tegas Irman.
Pihak mahasiswa dan elemen profesi keperawatan mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan atas kejadian ini. Mereka menuntut agar aparat yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Polewali Mandar dan mendesak agar oknum yang terlibat segera dicopot dari jabatannya. Kami khawatir jika evaluasi tidak dilakukan, kejadian serupa akan terulang di kemudian hari." Tambah Irman.
Mahasiswa bersama seluruh elemen profesi keperawatan menyatakan kesiapan untuk membangun solidaritas secara nasional dan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat kejelasan dan penyelesaian atas kasus ini.
"Kami berdiri bersama dalam semangat menjaga kehormatan profesi, memperjuangkan keadilan, dan memastikan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali." Tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas kemanusiaannya, serta perlunya penegakan hukum yang adil dan tidak sewenang-wenang oleh aparat negara.