SINJAI, Beritabenua- Memasuki minggu keempat bulan Agustus 2025, pemerintah daerah menghadapi batas akhir penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, Iqbal Lestari, mahasiswa Mamuju, meminta Bupati Mamuju dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) lebih memperhatikan proses penetapan perpanjangan agar benar-benar sesuai aturan.
"Ada 38 desa yang hari ini diisi oleh Pjs atau karteker, namun hanya 32 desa yang masuk dalam kategori tindak lanjut atau pendataan. Namun saya yakin di antara 32 desa ini masih ada kepala desa yang bermasalah dan saya menegaskan kepada DPMD agar betul-betul memperhatikan hal tersebut." Tegas Iqbal pada, Jum'at, 29 Agustus 2025.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran jika kepala desa yang masih memiliki persoalan justru diberikan kesempatan kembali menjabat.
"Saya khawatir apabila ada kepala desa bermasalah yang diberikan kesempatan untuk kembali menjadi kepala desa justru menambah masalah baru yang ada di desa." Ujarnya.
Iqbal berharap agar pemerintah kabupaten, khususnya DPMD, berpegang teguh pada regulasi yang berlaku serta menjaga kepercayaan publik.
"Saya harap Pemerintah Kabupaten, terkhusus DPMD, agar dalam proses penetapan perpanjangan masa jabatan kepala desa selalu berpedoman pada aturan yang ada dan selalu menjaga kepercayaan masyarakat." Tutupnya.