SINJAI, Beritabenua- Kasus pencabulan yang Memprihatinkan terjadi di wilayah Kecamatan Sinjai barat Kabupaten sinjai, dimana ayah kandung yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya ,tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun sebanyak 7 kali.
seorang ayah asal Sinjai barat desa Terasa inisal SA (50), tega mencabuli putri sendiri yang Masi duduk di bangku SMP.
Perbuatan bejat yang di lakukan oleh pelaku inisal SA kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri, dan di laporkan oleh ibu kandungnya setelah korban mengadu ke ibunya.
Mirisnya, aksi tersebut sudah dilakukan berulang kali secara mengila sejak Agustus 2024 total tujuh kali di rumah pelaku saat situasi sepi.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di Unit PPA Polres Sinjai. Ia kami jemput langsung di Polsek Sinjai Barat sekitar pukul 02.00 dini hari,” ungkap Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas, Selasa (7/10/2025) malam.
Ditempat yang sama, pelaku SA (50) yang sempat diwawancarai mengatakan, bahwa mengakui perbuatanya Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu lantaran tekanan batin setelah ditinggalkan istri keempatnya.
“Saya melakukannya karena stres dan kecewa ditinggal istri,” ujar SA di hadapan penyidik.
Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Sinjai dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan anak oleh orang tua kandung merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang sangat serius dan mencoreng nilai-nilai kemanusiaan yang sangat memilukan.
Faktor penyebabnya biasanya karena gangguan mental dan emosi seperti depresi, kecemasan, atau gangguan kepribadian yang dapat meningkatkan risiko kekerasan seksual terhadap anak.