MAKASSAR, Beritabenua– Dukungan terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Dr. Sakka Pati, SH., MH, akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), yang menilai bahwa penambahan anggaran ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat institusi hukum dan menjaga stabilitas nasional di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Dalam keterangannya, Dr. Sakka Pati menyebut bahwa peningkatan anggaran Polri bukan sekadar pembiayaan rutinitas kelembagaan, melainkan bagian dari investasi negara dalam membangun kapasitas keamanan yang profesional, modern, dan akuntabel. Menurutnya, tantangan keamanan nasional saat ini telah berkembang secara multidimensional — mulai dari ancaman terorisme, kejahatan transnasional, konflik horizontal, hingga meningkatnya eskalasi kejahatan berbasis digital dan siber.
"Polri tidak hanya dituntut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus siap menghadapi tantangan keamanan global seperti kejahatan lintas negara dan ancaman teknologi. Untuk itu, perlu ada keberpihakan anggaran agar Polri mampu meningkatkan kapasitas SDM, teknologi, serta infrastruktur operasionalnya," jelas Sakka Pati.
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Polri mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp63,7 triliun. Usulan ini mencakup belanja pegawai, belanja barang, serta belanja modal untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Polri di seluruh Indonesia.
Menurut Dr. Sakka, selama penambahan anggaran tersebut disusun secara akuntabel dan berbasis kebutuhan strategis, maka hal itu sepenuhnya dapat dibenarkan secara akademik maupun konstitusional. Apalagi, lanjutnya, publik mengharapkan kehadiran Polri dalam wajah yang lebih humanis, presisi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
"Kita tidak bisa bicara soal peningkatan kualitas pelayanan kepolisian tanpa pembiayaan yang memadai. Digitalisasi pelayanan publik, pemeliharaan keamanan dalam pemilu serentak 2029, hingga penguatan satuan siber tentu membutuhkan sumber daya dan teknologi tinggi," paparnya.
Dr. Sakka juga menekankan bahwa keberadaan Polri yang kuat dan profesional merupakan pilar utama dalam menjaga kualitas demokrasi serta menjamin supremasi hukum di Indonesia. Dalam negara hukum, katanya, kepolisian bukan hanya sebagai alat penegak hukum, tetapi juga instrumen utama dalam menjaga keadilan sosial dan perlindungan HAM.
"Jika ingin demokrasi tumbuh sehat dan supremasi hukum tegak, maka kita tidak boleh membiarkan Polri bekerja dengan keterbatasan anggaran. Reformasi kelembagaan harus dibarengi dengan reformasi fiskal," tegas doktor hukum lulusan Unhas ini.
Meski mendukung penambahan anggaran, Dr. Sakka tetap menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi berkala dalam pengelolaan anggaran tersebut. Ia mengingatkan bahwa setiap tambahan anggaran dari APBN harus dijaga agar tidak menjadi celah penyalahgunaan.
"Anggaran sebesar itu harus disertai mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang ketat. DPR, BPK, dan masyarakat sipil harus turut serta dalam mengawasi agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan negara, bukan untuk memperkuat elitisme atau memperluas praktik yang menyimpang," katanya mengingatkan.
Dukungan dari kalangan akademisi seperti Dr. Sakka dinilai penting sebagai bentuk legitimasi ilmiah atas kebijakan anggaran negara. Ia berharap agar peran kampus tidak hanya berhenti pada kritik, tetapi juga menjadi mitra konstruktif dalam membangun sektor keamanan dan hukum yang lebih kuat.
"Sebagai akademisi, saya berkewajiban menyuarakan hal-hal yang mendukung penguatan negara hukum. Jika kita sepakat bahwa Polri adalah garda depan dalam menjaga hukum dan keamanan, maka mendukung peningkatan kapasitasnya adalah keniscayaan," pungkasnya.
Dengan usulan tambahan anggaran ini, publik kini menunggu bagaimana komitmen Polri dalam menjawab ekspektasi reformasi internal serta menjamin pelayanan keamanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.