SINJAI, Beritabenua--Dua sejoli yang sempat menghebohkan publik karena terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan di Kecamatan Sinjai Tengah akhirnya resmi menikah di Masjid Mapolres Sinjai pada Senin, (3/11/2025).
Pernikahan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kadis PP dan KB Makassar Pimpin Monitoring Program LOPIS, Tekankan Optimalisasi Peran dalam Penurunan Stunting
BeritaBenua.com • sekitar 6 jam lalu
Berita Terkini
Sinergi Pemkot Makassar dan PKBI: Wujudkan Kota Sehat dan Bebas Stigma HIV/AIDS
BeritaBenua.com • sekitar 6 jam lalu
Berita Terkini
Kedua pelaku sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian setelah diketahui sebagai orang tua dari bayi yang ditemukan masih hidup di kebun warga pada 15 September 2025 lalu.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial karena bayi tersebut ditemukan selamat meski telah ditinggalkan oleh ibunya dalam kondisi mengenaskan.
Pembinaan PIK Remaja Kelurahan Maradekaya Perkuat Pengetahuan Tahapan dan Tugas Perkembangan Remaja
BeritaBenua.com • sekitar 9 jam lalu
Berita Terkini
Fasilitasi Bantuan Hukum Perkuat Tata Kelola Anggaran DAK Sub Bidang KB di Kota Makassar
BeritaBenua.com • sekitar 10 jam lalu
Berita Terkini
Berdasarkan hasil penyelidikan, sang ibu nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya lantaran diliputi rasa takut dan malu setelah melahirkan seorang diri di teras rumahnya pada dini hari.
Prosesi akad nikah digelar atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak dan difasilitasi oleh Polres Sinjai.
Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara, Drs. Jamaludin, bertindak sebagai penghulu dalam prosesi tersebut.
Turut hadir menyaksikan momen tersebut Kanit PPA Polres Sinjai Ipda Andi Muh Alyas, Kepala Desa Saohiring A. Darmawansata, sejumlah personel kepolisian, serta keluarga dari kedua mempelai.
“Pernikahan ini merupakan kesepakatan bersama antara kedua pihak dan keluarga mereka,” ujar Ipda Andi Muh Alyas saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kepolisian hanya memfasilitasi niat baik pasangan tersebut.
“Atas arahan Bapak Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim, kami memfasilitasi agar keduanya dapat menikah secara baik-baik di Masjid Mapolres sesuai dengan Sunnah Rasulullah,” jelasnya.
Namun demikian, Ipda Alyas menegaskan bahwa pernikahan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Proses hukumnya tetap berjalan. Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membuang anak kandung sendiri,” tegasnya.
Kini, dua sejoli tersebut resmi menjadi pasangan suami istri, namun masih harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang telah mereka lakukan.





