SINJAI, Beritabenua--Dua sejoli yang sempat menghebohkan publik karena terlibat dalam kasus pembuangan bayi perempuan di Kecamatan Sinjai Tengah akhirnya resmi menikah di Masjid Mapolres Sinjai pada Senin, (3/11/2025).
Pernikahan tersebut berlangsung di tengah proses hukum yang masih berjalan.
TIM FAHMI–NABILA GAGAS TAGLINE NEW ERA, KEMASLAHATAN MAHASISWA FEBI UIN PALOPO
Arrang Saz • sekitar 13 jam lalu
Berita Terkini
Praktisi Hukum Muda Asal Bulupoddo, Sulharmin Siap Bertarung di Bursa Calon Ketua KNPI Sinjai
Arrang Saz • sekitar 20 jam lalu
Berita Terkini
Kedua pelaku sebelumnya diamankan oleh pihak kepolisian setelah diketahui sebagai orang tua dari bayi yang ditemukan masih hidup di kebun warga pada 15 September 2025 lalu.
Peristiwa itu sempat viral di media sosial karena bayi tersebut ditemukan selamat meski telah ditinggalkan oleh ibunya dalam kondisi mengenaskan.
Muncul Poros Baru "Kebangkitan Pemuda" Warnai Perebutan Kursi KNPI Sinjai
Arrang Saz • 3 hari lalu
Berita Terkini
Cuaca Ekstrem Landa Sinjai, Pohon Tumbang Lumpuhkan Akses Sinjai–Bulukumba
Arrang Saz • 3 hari lalu
Berita Terkini
Berdasarkan hasil penyelidikan, sang ibu nekat membuang bayi yang baru dilahirkannya lantaran diliputi rasa takut dan malu setelah melahirkan seorang diri di teras rumahnya pada dini hari.
Prosesi akad nikah digelar atas kesepakatan keluarga kedua belah pihak dan difasilitasi oleh Polres Sinjai.
Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara, Drs. Jamaludin, bertindak sebagai penghulu dalam prosesi tersebut.
Turut hadir menyaksikan momen tersebut Kanit PPA Polres Sinjai Ipda Andi Muh Alyas, Kepala Desa Saohiring A. Darmawansata, sejumlah personel kepolisian, serta keluarga dari kedua mempelai.
“Pernikahan ini merupakan kesepakatan bersama antara kedua pihak dan keluarga mereka,” ujar Ipda Andi Muh Alyas saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, kepolisian hanya memfasilitasi niat baik pasangan tersebut.
“Atas arahan Bapak Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim, kami memfasilitasi agar keduanya dapat menikah secara baik-baik di Masjid Mapolres sesuai dengan Sunnah Rasulullah,” jelasnya.
Namun demikian, Ipda Alyas menegaskan bahwa pernikahan ini tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Proses hukumnya tetap berjalan. Mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah membuang anak kandung sendiri,” tegasnya.
Kini, dua sejoli tersebut resmi menjadi pasangan suami istri, namun masih harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang telah mereka lakukan.





