MAKASSAR, Beritabenua--Puluhan kader Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Selasa (10/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel terkait dugaan penyimpangan di dua organisasi perangkat daerah Pemprov Sulsel.
KPPM menyoroti temuan BPK atas indikasi korupsi serta denda keterlambatan pada pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Tahun Anggaran 2024 di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel. Temuan lain yang ikut disoroti ialah kegagalan proyek penyediaan bibit pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel, yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu. Selain itu, denda keterlambatan disebut tidak diproses sebagaimana mestinya.
Spirit Tembok Cina dari Qin Shi Huang ke Prabowo Subianto: Menenun Kejayaan dan Estafet Peradaban Menuju Indonesia Emas 2045
BeritaBenua.com • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Akses Jalan Rusak Parah, Warga Desa Terasa Dusun Tonrong Ancam Golput di Pemilu 2029
Arrang Saz • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Koordinator mimbar aksi, Rezky Kurniawan, dalam orasinya menyebut bahwa kekurangan volume pekerjaan yang berujung pada kelebihan pembayaran tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan administrasi.
“Ini murni perbuatan melawan hukum. Unsur pidana korupsi jelas terpenuhi karena pengerjaan tidak memedomani kontrak yang telah disepakati. Begitu pula dengan proyek pengadaan bibit yang gagal namun tidak diproses sesuai rekomendasi BPK,” tegas Rezky.
Doa Bersama di Lapangan Karebosi Jadi Wujud Syukur HUT ke-418 Kota Makassar
BeritaBenua.com • sekitar 3 jam lalu
Berita Terkini
DPPKB Kota Makassar Hadiri Kegiatan Tilawah dan Doa Bersama Peringati HUT ke-418 Kota Makassar
BeritaBenua.com • sekitar 3 jam lalu
Berita Terkini
Ia juga menuding adanya perlindungan terhadap kontraktor pelaksana yang seharusnya sudah masuk daftar hitam. Menurutnya, nominal denda keterlambatan yang belum disetor ke kas Pemprov Sulsel menjadi bukti adanya dugaan pembiaran oleh dinas terkait.
Sebagai bentuk keseriusan, KPPM turut menyerahkan laporan resmi kepada Kejati Sulsel pada saat aksi berlangsung. Mereka meminta Kejati segera memproses laporan tersebut berdasarkan fakta temuan BPK.
Sebelum membubarkan diri, Rezky kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum.
“Laporan kami harus segera ditindaklanjuti. Sekecil apa pun tindakan korupsi tetap kejahatan, apalagi ini kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kami akan agendakan aksi jilid II untuk menuntut transparansi proses hukum,” ujarnya.





