MAKASSAR, Beritabenua —Pengusaha konstruksi Ong Onggianto Andres menyesalkan sikap Wakil Bupati Gowa, H Darmawansyah Muin yang belum juga melunasi utangnya. Padahal Darmawansyah sudah tiga kali disomasi melalui kantor pengacara Law Firm Aldin Bulen and Partners.
Pelayanan Kesehatan Gratis di Daerah Terpencil, Kadis Kesehatan Sinjai Turun Langsung ke Dusun Tonrong
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Konsumen Keluhkan Sikap Pegawai SPBU di Sinjai, Diduga Bersikap Kasar
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
“Kelihatannya Pak Wabup Gowa tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Padahal surat somasi sudah tiga kali diberikan,” katanya.
DPRD Sinjai Dapil IV Disorot, Poster Dicoret Jadi Simbol Kritik
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
PPM Soroti Kematian Tahanan, Minta Komnas HAM Turun ke Sidrap
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Pengusaha yang akrab disapa Ko Andre ini menambahkan jika Darmawansyah masih tetap abai, pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Jalur pidana karena membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan melalui kasus perdata, Andre akan mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum disertai permohonan sita jaminan atas seluruh aset saudara.
Berapa utang Darmawansyah yang belum terbayar? Andre tidak merinci lebih jauh. Ia mengatakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.





