MAKASSAR, Beritabenua —Pengusaha konstruksi Ong Onggianto Andres menyesalkan sikap Wakil Bupati Gowa, H Darmawansyah Muin yang belum juga melunasi utangnya. Padahal Darmawansyah sudah tiga kali disomasi melalui kantor pengacara Law Firm Aldin Bulen and Partners.
Jurnalis Sinjai FC Tampil Spartan, Buat UIAD FC Bertekuk Lutut
Arrang Saz • sekitar 8 jam lalu
Berita Terkini
Bupati Siap Jadi Ketua Dewan Penasehat Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sinjai
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
“Kelihatannya Pak Wabup Gowa tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya. Padahal surat somasi sudah tiga kali diberikan,” katanya.

Warga di Sinjai Tertimpa Musibah Kebakaran, HIMAS Morowali Salurkan Bantuan
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
Pengusaha yang akrab disapa Ko Andre ini menambahkan jika Darmawansyah masih tetap abai, pihaknya akan langsung menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.
Jalur pidana karena membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedangkan melalui kasus perdata, Andre akan mengajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum disertai permohonan sita jaminan atas seluruh aset saudara.
Berapa utang Darmawansyah yang belum terbayar? Andre tidak merinci lebih jauh. Ia mengatakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.





