MAKASSAR, Beritabenua- Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan daerah oleh provider jaringan internet di Kota Makassar hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Laporan yang diajukan oleh Nur Amin ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 30 Desember 2025 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar itu sudah berjalan sekitar tiga bulan, namun tidak ada respon terkait hasil penyidikan.
Pangdam XIV/Hasanuddin Resmikan Fasilitas Kodim 1424 Sinjai, Fokus pada Penguatan Kemanunggalan TNI
Arrang Saz • sekitar 9 jam lalu
Berita Terkini
WFH ASN Berlaku di Sinjai, HMI Soroti Kesiapan Daerah dan Resiko Gangguan Pelayanan Publik
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Nur Amin sebagai pelapor menyampaikan bahwa dirinya sudah beberapa kali melakukan follow up ke pihak Kejari Makassar, namun tidak pernah mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
Warga Tonrong Audiensi dengan Bupati Sinjai, Tuntut Prioritas Pembangunan Jalan hingga Akses Wisata
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
Dari Aksi ke Audiensi, Warga Boja Tagih Janji Listrik ke Pemkab Sinjai
Arrang Saz • 1 hari lalu
Berita Terkini
“Saya sudah berulang kali hubungi pihak Kejari, tapi tidak ada respon terkait hasil penyidikan. Ini yang saya pertanyakan, laporan saya sebenarnya ditangani atau tidak?” ujar Nur Amin.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut hasil yang cepat, tetapi minimal ada kejelasan proses. Menurutnya, diamnya pihak kejaksaan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kalau memang sementara berjalan, sampaikan. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan diam. Karena diam itu justru bikin orang curiga,” lanjutnya.
Menurut Nur Amin, laporan yang menyangkut potensi kerugian keuangan daerah seharusnya menjadi perhatian serius. Apalagi, masyarakat sebagai pelapor punya hak untuk mengetahui sejauh mana penanganan laporan tersebut.
Kondisi ini juga dinilai mencerminkan lemahnya komunikasi publik dalam penegakan hukum. Tidak adanya informasi yang disampaikan membuat proses hukum terlihat tidak transparan.
“Ini bukan cuma soal laporan saya pribadi, tapi soal kepercayaan masyarakat. Kalau begini terus, orang bisa saja berpikir bahwa laporan masyarakat tidak dianggap serius,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Makassar terkait perkembangan laporan tersebut. Publik pun menunggu kejelasan, apakah laporan ini benar-benar diproses atau justru terhenti tanpa kepastian.





