MAKASSAR, Beritabenua – Ikatan Solidaritas Mahasiswa Sulsel (ISMS), melalui juru bicaranya Nuramin, mengeluarkan pernyataan terkait informasi kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam seleksi CPNS di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Polemik RSI Faisal, Diduga Punya Hutang dan Mark Up
BeritaBenua.com • sekitar 23 jam lalu
Berita Terkini
Aksi jilid V, Dugaan Indikasi Korupsi Pembangunan PAUD Negeri Tamalate, Hingga Upaya Melindungi Pelaku oleh Kejati Sulsel
BeritaBenua.com • 1 hari lalu
Berita Terkini
Nuramin menyoroti detail krusial dalam rekaman suara berdurasi enam menit yang mengungkap bahwa praktik tersebut diduga terjadi secara berulang dalam dua periode rekrutmen terakhir. Ia menyebut, sebelum muncul permintaan uang pada seleksi CPNS 2024, praktik serupa diduga telah terjadi pada seleksi CPNS 2023.
Jelang Hari Buruh: Adnan Rijal Diduga Diberhentikan Sepihak Tanpa Hak Usai Tujuh Tahun Kerja
BeritaBenua.com • 2 hari lalu
Berita Terkini
Dr Andi Cibu: Putusan MK 123/2025 Pertegas Batas Penerapan UU Tipikor dalam Kasus Sektoral
BeritaBenua.com • 5 hari lalu
Berita Terkini
Berdasarkan rekaman itu, terdapat percakapan antara pendaftar CPNS 2024 yang dimintai dana sebesar Rp55 juta dengan seorang rekan yang merupakan pendaftar CPNS 2023. Dalam dialog tersebut, terungkap bahwa pendaftar tahun 2023 diduga telah menyetorkan uang sebesar Rp35 juta dengan tujuan yang sama.
“Kami dari ISMS ingin meluruskan fokus penegakan hukum. Berdasarkan rekaman tersebut, jelas ada pengakuan tentang dugaan setoran Rp35 juta pada rekrutmen CPNS 2023. Sangat disayangkan jika aparat penegak hukum hanya fokus pada nominal Rp55 juta untuk rekrutmen CPNS 2024, sementara praktik tahun sebelumnya terkesan diabaikan,” tegas Nuramin.
Ia juga menjelaskan bahwa Dekan FIKK berinisial H tidak berkomunikasi secara langsung, melainkan melalui perantara seorang dosen laki-laki berinisial A, yang kemudian diteruskan oleh oknum dosen berinisial AUF. AUF disebut mengarahkan agar uang “tanda terima kasih” tersebut disalurkan melalui jalur pimpinan fakultas untuk diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.
“Ini menjadi indikasi bahwa sistem rekrutmen diduga telah lama tercemar. Penegak hukum harus berani membongkar jejak setoran Rp35 juta dan Rp55 juta ini hingga ke akarnya,” tambahnya.
ISMS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat diproses secara hukum tanpa tebang pilih. Mereka juga mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan serta memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat.
Selain itu, ISMS meminta Inspektorat agar memeriksa persoalan ini secara tuntas dan memastikan tidak ada praktik kotor yang dibiarkan berlangsung di lingkungan kampus negeri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau klarifikasi dari pihak FIKK UNM.





