MAKASSAR, Beritabenua — Gelombang kritik terhadap klarifikasi Kasat Narkoba Polres Bulukumba terkait julukan “Raja RJ” kian menguat. Organisasi kepemudaan Pemuda Justicia kini mengeluarkan peringatan keras, menilai klarifikasi yang disampaikan tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga gagal menjawab anomali serius dalam penanganan perkara narkotika.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Pemuda Justicia, Muhamad Nur Ihsan, menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar prosedur hukum, melainkan ketimpangan angka yang tidak rasional dalam penerapan restorative justice (RJ).
Siswa ICM Yasika Raja Champion di Inersia Padel Tournament U14
BeritaBenua.com • sekitar 5 jam lalu
Berita Terkini
Dugaan Pungli CPNS FIKK UNM, ISMS Minta Polda Buka Kasus dan Periksa Aktor
BeritaBenua.com • 3 hari lalu
Berita Terkini
“Ini bukan lagi soal opini, ini soal angka. Dari 41 kasus, 30 diselesaikan lewat RJ. Itu berarti sekitar 73 persen. Ini anomali serius dalam penegakan hukum narkotika,” tegas Ihsan, Minggu (3/5/2026).
Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum, RJ memang dimungkinkan, namun hanya untuk kategori terbatas seperti pengguna dengan kriteria ketat. Jika proporsinya mencapai mayoritas, maka patut diduga terjadi penyimpangan dalam penerapan atau setidaknya kegagalan dalam membedakan antara pengguna dan bagian dari jaringan.

Aksi jilid V, Dugaan Indikasi Korupsi Pembangunan PAUD Negeri Tamalate, Hingga Upaya Melindungi Pelaku oleh Kejati Sulsel
BeritaBenua.com • 4 hari lalu
Berita Terkini
“Secara logika hukum, mustahil mayoritas kasus narkoba hanya berisi pengguna. Di situ letak masalahnya. Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan terbuka, maka publik berhak menduga ada sesuatu yang tidak beres,” lanjutnya.
Ihsan juga menyoroti bahwa klarifikasi yang hanya berulang pada frasa “sesuai prosedur” tanpa membuka data rinci justru memperkuat kecurigaan publik.
“Jangan sembunyi di balik aturan. Hukum itu bukan tameng untuk menutup-nutupi, tapi alat untuk memastikan keadilan. Kalau benar, buka datanya ke publik!” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa gaya penanganan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kasat Narkoba di Maros wajib diklarifikasi secara terang benderang kepada masyarakat Bulukumba.
“Ini bukan wilayah kosong. Bulukumba punya masyarakat yang kritis. Gaya penanganan di Maros harus dijelaskan, karena publik di sini tidak ingin mewarisi pola yang sama jika memang bermasalah,” katanya.
Pemuda Justicia menilai, jika anomali ini tidak segera dijelaskan secara transparan—termasuk klasifikasi kasus, hasil asesmen, serta indikator penerapan RJ—maka hal tersebut bukan lagi sekadar kelemahan komunikasi, tetapi berpotensi menjadi krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau 73 persen kasus diselesaikan di luar jalur penindakan penuh, maka pertanyaannya: di mana efek jera? di mana pemberantasan jaringan? Jangan sampai narkoba diperlakukan seperti pelanggaran ringan!” tegas Ihsan.





