Kepala DPPKB Makassar Jadi Narasumber Uji Publik Perwali Penataan Kader IMP Bangga Kencana

BeritaBenua.com —
Xiao HuliPenulis
Gambar Sampul

MAKASSAR, Beritabenua.com - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar, Drs. A. Irwan Bangsawan, M.Si., menjadi narasumber dalam kegiatan Uji Publik Produk Hukum Daerah terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Makassar tentang Penataan Kader Institusi Masyarakat Perkotaan (IMP) Bangga Kencana dan Sub IMP Bangga Kencana yang dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel, Kamis (11/6/2026).

Lihat Juga

Dalam kegiatan tersebut, Kepala DPPKB Kota Makassar memaparkan latar belakang, tujuan, serta substansi rancangan peraturan yang disusun sebagai upaya memperkuat kelembagaan kader Bangga Kencana di tingkat masyarakat.

Uji publik ini menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang melibatkan berbagai pihak guna memperoleh masukan dan penyempurnaan terhadap rancangan kebijakan yang akan diterapkan. Melalui regulasi ini, diharapkan peran kader IMP dan Sub IMP Bangga Kencana semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana di Kota Makassar.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Toilet Rusak, Rumput Menjulang: Wajah Baru Alun Alun Sinjai Bersatu

    Arrang Saz sekitar 22 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Jelajah Sejarah HIMASKI: Menggali Jejak Peradaban dan Tradisi di Kawasan Adat Onto di Bantaeng”

    BeritaBenua.com sekitar 23 jam lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dugaan Pemerasan Warga Jeneponto, JAN Sulsel Resmi Lapor dan Siapkan Gelombang Aksi

    BeritaBenua.com 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    PMII Sinjai Dukung Hak Interpelasi DPRD dan Dorong Penggunaan Hak Angket Jika Pemerintah Daerah Tidak Kooperatif

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    ‎Perkuat Ketahanan Wilayah, Pusterad Libatkan Awak Media dalam Pembinaan Teritorial di Kodim 1424 Sinjai

    Arrang Saz 3 hari lalu

    Baca