TEKANAN FISKAL DAN KENAIKAN UKT: JANGAN BIARKAN KRISIS ANGGARAN BERUBAH MENJADI KRISIS KEADILAN DAN NURANI

BeritaBenua.com —
Xiao HuliPenulis
Gambar Sampul

MAKASSAR, Beritabenua.com - Pernyataan Sikap Sekretaris Jenderal DEMA UIN Alauddin Makassar

Pendidikan tinggi bukanlah komoditas yang dapat disesuaikan nilainya setiap kali negara menghadapi tekanan fiskal. Pendidikan adalah amanat konstitusi, instrumen keadilan sosial, dan jalan bagi setiap warga negara untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berimplikasi pada meningkatnya beban biaya pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, administratif, dan moral.

Polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di UIN Alauddin Makassar bukan sekadar persoalan nominal. Persoalan ini menyangkut cara negara dan perguruan tinggi memandang mahasiswa. Pertanyaan yang kemudian muncul apakah sebagai mitra dalam pembangunan bangsa atau sekadar objek yang harus menanggung konsekuensi setiap kali terjadi keterbatasan anggaran.

Kami menolak cara berpikir yang menjadikan mahasiswa sebagai pihak pertama yang diminta berkorban ketika ruang fiskal negara mengalami tekanan. Krisis anggaran tidak boleh diselesaikan dengan menggeser beban kepada mereka yang sedang berjuang memperoleh hak atas pendidikan.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa UKT di UIN Alauddin Makassar terus mengalami kenaikan secara bertahap dari tahun 2019 hingga 2023, dengan lonjakan signifikan terjadi pada tahun 2021 ke 2022. Pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), UKT tertinggi tahun 2019 sebesar Rp2.180.000, melonjak menjadi Rp6.448.800 pada tahun 2022—selisih kenaikan mencapai Rp2.868.000 hanya dalam satu tahun—dan kembali naik menjadi Rp8.598.400 pada tahun 2023. Lonjakan ini menjadikan FTK sebagai fakultas dengan biaya UKT tertinggi pada tahun 2023.

Pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), UKT tahun 2019 sebesar Rp2.410.000 naik menjadi Rp4.240.000 pada tahun 2022—kenaikan lebih dari 75 persen hanya dalam kurun tiga tahun. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mengalami kenaikan dari Rp3.500.000 pada 2019 menjadi Rp5.040.000 pada 2022. Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) juga mencatat kenaikan dari Rp2.260.000 pada 2019 menjadi Rp3.360.000 pada 2022.

Memasuki tahun 2026, seorang mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Filsafat mengungkapkan bahwa kenaikan mencapai Rp200.000-an di setiap golongan. Ini bukan sekadar angka; ini adalah beban tambahan yang harus ditanggung oleh mahasiswa yang sebagian besar berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Wakil Dekan II FTK UIN Alauddin sendiri mengakui bahwa lonjakan kenaikan UKT terjadi pada tahun 2022. Namun pengakuan tanpa tindakan nyata hanya menjadi pengesahan atas penderitaan yang terus berulang.

KMA Nomor 204 Tahun 2026: Ketika Aturan Pusat Diabaikan

Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 204 Tahun 2026 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk Tahun Akademik 2026-2027. Regulasi yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 10 Maret 2026 ini menjadi pedoman utama dalam penetapan biaya pendidikan bagi mahasiswa baru program diploma dan sarjana di seluruh PTKIN.

Namun faktanya, implementasi di lapangan menunjukkan ketidaksesuaian yang mencolok. UIN Sumatera Utara (UINSU) Medan justru memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif UKT dan besaran yang tercantum dalam KMA Nomor 204 Tahun 2026 tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang terjangkau di tengah dinamika ekonomi saat ini. KMA ini juga mengatur keringanan berupa pemberlakuan tarif UKT sebesar 50 persen bagi mahasiswa yang telah melewati semester 12 serta kuota minimal 5 persen bagi mahasiswa pada kelompok UKT I.

Pertanyaan yang harus dijawab oleh Rektor UIN Alauddin Makassar: Jika UINSU Medan bisa menjaga stabilitas biaya dan menaati semangat KMA, mengapa UIN Alauddin justru menaikkan UKT? Apakah ini bentuk ketidakpatuhan terhadap kebijakan pusat, atau ada interpretasi sepihak yang semakin merugikan mahasiswa?

Krisis yang Berlarut: 2013-2026, Sebelas Tahun Tanpa Solusi

Polemik UKT bukanlah isu baru. Ini adalah krisis yang berlarut-larut selama sebelas tahun tanpa titik terang.

Tahun 2013 menandai awal pemberlakuan sistem UKT melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 55 Tahun 2013. Sejak saat itu, protes mahasiswa sudah meletus di berbagai kampus. Di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, mahasiswa berunjuk rasa menolak pemberlakuan UKT untuk mahasiswa baru angkatan 2013/2014.

Tahun 2016, gelombang protes semakin meluas. Ribuan mahasiswa UGM menguasai Gedung Rektorat pada peringatan Hardiknas. "Sejak UKT diberlakukan tahun 2013 di UGM, banyak celah seperti nominal yang diberlakukan, apalagi ada rencana kenaikan, ini memberatkan mahasiswa," tegas Umar Abdul Aziz, salah satu mahasiswa peserta aksi. Persoalan kebijakan UKT sejak digaungkan pada 2013 dinilai sebagai permasalahan yang dirasakan bersama oleh mahasiswa. Di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), sekitar 2.000 mahasiswa menduduki rektorat menolak kenaikan UKT, di mana mahasiswa Ilmu Gizi yang sebelumnya dibebani UKT Rp5,5 juta per semester naik menjadi Rp8 juta.

Tahun 2024, krisis kembali memuncak dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Regulasi ini menjadi celah bagi berbagai kampus untuk menaikkan UKT. Di UIN Alauddin sendiri, kenaikan UKT untuk mahasiswa semester 9 ke atas terjadi seiring dengan ditetapkannya aturan ini. Mahasiswa yang kritis pun menghadapi konsekuensi: pembekuan skorsing, ancaman pencabutan beasiswa, hingga tindakan premanisme dari pihak keamanan kampus yang mencederai nilai-nilai akademik.

Tahun 2025, di UIN Walisongo Semarang, 15 calon mahasiswa batal kuliah karena tidak sanggup membayar UKT yang melonjak. Di tahun yang sama, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara memicu kekhawatiran pemangkasan anggaran beasiswa. Meskipun pemerintah menjamin tidak ada pemotongan KIP Kuliah, data menunjukkan pagu awal KIP Kuliah sebesar Rp14,698 triliun berkurang drastis menjadi Rp1,319 triliun pasca efisiensi—ironi di tengah janji menjaga akses pendidikan.

Tahun 2026, polemik masih berlanjut. Di Universitas Jember, perubahan nominal UKT terjadi secara mendadak, memicu kebingungan dan kepanikan di kalangan mahasiswa baru. Demonstrasi mahasiswa di sejumlah daerah masih terus terjadi. Sebelas tahun sudah, dan mahasiswa masih harus berjuang untuk hak yang seharusnya dijamin negara.

Tanggung Jawab yang Saling Dilempar

Dalam konteks ini, kami menegaskan bahwa Rektor UIN Alauddin Makassar tidak dapat berlindung di balik dalih bahwa kenaikan UKT semata-mata merupakan kebijakan Kementerian Agama. Sebagai pimpinan perguruan tinggi, rektorat memiliki tanggung jawab administratif dalam menyusun kebutuhan pembiayaan, mengusulkan kebijakan, melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan, serta mempertanggungjawabkannya kepada publik. Lebih dari itu, kampus memikul tanggung jawab moral untuk memastikan setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan mahasiswa.

Data menunjukkan bahwa PTKIN lain seperti UINSU Medan mampu menjaga stabilitas biaya di bawah payung KMA yang sama. Menteri Agama Nasaruddin Umar sendiri menandatangani KMA Nomor 204 Tahun 2026 pada 10 Maret 2026 sebagai pedoman utama. Jika ada kenaikan di UIN Alauddin, itu adalah pilihan kebijakan di tingkat kampus yang harus dipertanggungjawabkan, baik secara administratif kepada Kemenag maupun secara moral kepada mahasiswa.

Di sisi yang lain, Kementerian Agama Republik Indonesia juga tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawabnya sebagai pembina Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Setiap kebijakan yang disetujui harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat memperoleh pendidikan tinggi. Negara tidak boleh hadir hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung kepentingan rakyat.

Kami menolak praktik saling melempar tanggung jawab antara kampus dan kementerian. Mahasiswa tidak membutuhkan alasan birokratis. Mahasiswa membutuhkan penjelasan yang jujur, kebijakan yang transparan, dan keberanian moral dari para pengambil keputusan.

Kampus dan Nurani

Bagi kami, ukuran keberhasilan sebuah perguruan tinggi bukan hanya jumlah gedung yang dibangun, akreditasi yang diraih, atau peringkat yang dicapai. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika kampus tetap membuka pintunya bagi mahasiswa dari keluarga sederhana, ketika kebijakan disusun dengan mendengar suara sivitas akademika, dan ketika kepemimpinan lebih mengedepankan empati daripada administrasi semata.

Sejarah mencatat bahwa perguruan tinggi selalu menjadi benteng terakhir akal sehat dan nurani bangsa. Karena itu, kami mengajak seluruh sivitas akademika untuk menjaga marwah kampus sebagai ruang ilmu pengetahuan, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat.

Kami akan terus menyuarakan aspirasi ini, bukan karena ingin berhadap-hadapan dengan institusi, melainkan karena kami percaya bahwa kritik merupakan bentuk kecintaan terhadap kampus. Kami tidak sedang melawan pendidikan; kami sedang memperjuangkan agar pendidikan tetap menjadi hak, bukan kemewahan.

Pendidikan tidak boleh tunduk pada logika pasar. Kampus tidak boleh kehilangan nuraninya. Negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya. Dan mahasiswa tidak akan berhenti mengingatkan ketika keadilan mulai dipinggirkan.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    OKP MPI Sulsel Minta Rutan Makassar Periksa Dua Warga Binaan Terkait Dugaan Pengendalian Narkotika

    BeritaBenua.com 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Pemprov Kaltara Ajak Lintas Sektoral Perkuat Kualitas Data Pemilih

    Xiao huli 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Sentra Karbon Kehutanan Resmi Diluncurkan, Kaltara Ikut Dukung Ekonomi Hijau

    Xiao huli 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Belajar dari Mojokerto, Sekprov Ingin Pariwisata Kaltara Jadi Mesin Baru PAD

    Xiao huli 5 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Soroti Beban Belanja Pegawai APBD Sinjai 2026, Mahasiswa Endus Dugaan Maladministrasi dan Potensi Korupsi

    Arrang Saz 6 hari lalu

    Baca