Soroti Beban Belanja Pegawai APBD Sinjai 2026, Mahasiswa Endus Dugaan Maladministrasi dan Potensi Korupsi

BeritaBenua.com —
Arrang SazPenulis
Gambar Sampul

SINJAI, Beritabenua — Alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Sinjai tahun 2026 yang menembus angka 56 persen terus menuai gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat. Kali ini, sorotan tajam datang dari kalangan akademisi dan gerakan pemuda daerah.

Rahim, seorang mahasiswa asal Sinjai yang tengah menempuh studi di Makassar, angkat bicara mengenai potret buram tata kelola fiskal di kampung halamannya. Menurutnya, ketidakseimbangan postur anggaran ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan indikasi kuat adanya salah urus yang berpotensi menutup ruang pembangunan publik.

"Angka 56 persen untuk belanja pegawai itu sangat tidak sehat bagi daerah sekecil Sinjai. Pagu belanja pegawai kita mencapai Rp526,55 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp116,51 miliar. Ini artinya, kue APBD kita habis hanya untuk membiayai birokrasi, bukan untuk rakyat," ujar Rahim saat dimintai keterangan, Minggu (5/7/2026).

Lebih lanjut, Rahim mengungkapkan kekhawatirannya mengenai adanya dugaan pemborosan anggaran yang mengarah pada praktik penyelewengan. Ia menilai, membengkaknya struktur pegawai atau belanja operasional dinas patut dicurigai sebagai celah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kami selaku mahasiswa asal Sinjai mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memeriksa lebih dalam. Jangan sampai di balik besarnya pos belanja ini, ada dugaan korupsi terselubung, seperti penggelembungan insentif, perekrutan tenaga kontrak yang tidak transparan demi kepentingan politik, atau manipulasi dana tunjangan. Sektor pelayanan publik seperti infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan jadi dikorbankan," tegas Rahim.

Meskipun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah memperpanjang masa transisi pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen melalui UU APBN 2027, Rahim menilai kelonggaran tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk bersantai.

"Perpanjangan aturan dari pusat itu adalah bantalan agar tidak terjadi gejolak. Tapi bagi Sinjai, angka 56 persen ini sudah masuk rapor merah. Pemerintah daerah harus segera melakukan audit internal dan rasionalisasi anggaran. Jangan biarkan hak-hak dasar masyarakat Sinjai terampas hanya demi menghidupi syahwat birokrasi yang gemuk," terangnya.

Diketahui, anggaran di Kabupaten Sinjai 2026, total belanja APBD: Rp947,21 Miliar, Pagu Belanja Pegawai:Rp526,55 Miliar (56%)

Di mana target PAD Rp116,51 Miliar, sementara Sinjai masuk dalam daftar 479 daerah (87,7%) di Indonesia yang belum memenuhi standar ideal belanja pegawai maksimal 30% sesuai amanat UU HKPD.

    Berita Terkait

    Cover
    Berita Terkini

    Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Sabu hingga 839 Butir Trihexyphenidyl

    Arrang Saz 2 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Jalan Rusak di Wajo Jadi Sorotan, Eks Sekjen DEMA UINAM: Masyarakat Butuh Jalan, Bukan Polemik

    Xiao huli 3 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Gubernur Lepas Angkatan Pertama SMA Unggul Garuda, Titip Harumkan Nama Daerah

    Xiao huli 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Dishut Kaltara Tegaskan Pengadaan Motor Operasional KPH Malinau Berjalan Sesuai Ketentuan

    Xiao huli 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Berita Terkini

    Pemprov Siapkan Surat Edaran Gubernur, Perusahaan Didorong Gunakan Vendor Lokal dan Pelat KU

    Xiao huli 5 hari lalu

    Baca