Dari Surat Dinas hingga Laporan Kinerja: Saatnya ASN Berdampingan dengan AI

BeritaBenua.com —
BeritaBenua.comPenulis

Achmad Ilham

OPINI, Beritabenua - Transformasi digital telah menjadi agenda penting reformasi birokrasi Indonesia. Berbagai aplikasi pemerintahan terus dikembangkan, layanan publik semakin terintegrasi, dan percepatan digital dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Namun, satu persoalan mendasar masih dirasakan banyak aparatur sipil negara (ASN). Digitalisasi telah mengubah media kerja, tetapi belum sepenuhnya mengubah beban kerja birokrasi.

Di berbagai instansi pemerintah, pekerjaan administratif masih mendominasi aktivitas harian ASN. Penyusunan surat dinas, berita acara, notulen rapat, bahan paparan, laporan kegiatan, hingga laporan kinerja memerlukan ketelitian dan konsistensi. Pekerjaan tersebut merupakan bagian penting dari akuntabilitas pemerintahan. Namun, ketika sebagian besar waktu kerja dihabiskan untuk menghasilkan dokumen administratif, kesempatan ASN untuk turun ke lapangan, berdialog dengan masyarakat, mengevaluasi program, dan merumuskan solusi atas persoalan publik menjadi semakin terbatas.

Perkembangan kecerdasan artifisial generatif menghadirkan peluang untuk mengubah kondisi tersebut. Laporan McKinsey Global Institute (2023) menunjukkan bahwa AI generatif berpotensi meningkatkan produktivitas pekerjaan berbasis pengetahuan melalui otomatisasi berbagai aktivitas rutin. OECD (2024) juga menilai bahwa pemanfaatan AI di sektor publik mampu meningkatkan efisiensi birokrasi, mempercepat layanan, serta memperkuat akuntabilitas apabila didukung tata kelola yang memadai. Dengan demikian, AI bukan sekadar alat bantu menyusun dokumen, melainkan instrumen yang memungkinkan birokrasi mengalihkan energi dari pekerjaan administratif menuju aktivitas yang menghasilkan nilai publik lebih besar.

Potensi tersebut sangat relevan bagi pemerintah daerah. Di kecamatan dan kelurahan, penyusunan laporan bulanan sering memerlukan waktu berjam-jam karena aparatur harus mengompilasi data dari berbagai bidang dan menyesuaikan format administrasi. Dengan AI generatif, draf awal laporan dapat disusun dalam hitungan menit. Aparatur tidak lagi menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengetik, melainkan memusatkan perhatian pada verifikasi data, penyempurnaan substansi, koordinasi lintas unit, dan penyelesaian persoalan masyarakat. Perubahan ini menunjukkan bahwa AI tidak menggantikan ASN, tetapi mengubah cara ASN bekerja.

Pengalaman tersebut mulai terlihat dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi ASN. AI tidak lagi dimanfaatkan sekadar untuk menyusun surat atau notulen rapat, tetapi juga untuk merangkum regulasi, membandingkan ketentuan, menyusun alternatif redaksi kebijakan, hingga menyiapkan bahan presentasi. Peran aparatur bergeser dari penulis dokumen menjadi pengarah, penelaah, dan penanggung jawab atas kualitas informasi yang dihasilkan. Pergeseran inilah yang menandai lahirnya kompetensi baru birokrasi digital.

Kompetensi tersebut tidak lagi diukur dari kecepatan mengetik atau penguasaan aplikasi perkantoran. ASN dituntut mampu menyusun instruksi yang tepat kepada AI, mengevaluasi hasil yang diberikan, memverifikasi fakta, membandingkan dengan regulasi yang berlaku, serta memastikan setiap dokumen memenuhi prinsip legalitas, akurasi, dan akuntabilitas. Dengan kata lain, semakin canggih AI berkembang, semakin penting kemampuan berpikir kritis, penalaran analitis, dan pertimbangan etis yang dimiliki aparatur.

Namun, pemanfaatan AI juga menghadirkan tantangan baru. OECD mengingatkan bahwa penggunaan AI di sektor publik harus disertai tata kelola yang kuat untuk mengurangi risiko bias, kesalahan informasi, dan lemahnya akuntabilitas. Risiko lain yang tidak kalah penting ialah perlindungan data pemerintahan. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial menegaskan pentingnya keamanan, transparansi, akuntabilitas, dan pelindungan data pribadi. Dokumen pemerintahan yang memuat informasi strategis tidak semestinya diproses melalui layanan AI publik tanpa mekanisme pengamanan yang memadai.

Karena itu, pemerintah perlu bergerak lebih sistematis. Kementerian PANRB perlu menyusun pedoman nasional pemanfaatan AI generatif di lingkungan pemerintahan agar setiap instansi memiliki standar yang sama. Lembaga Administrasi Negara perlu mengintegrasikan literasi AI ke dalam pengembangan kompetensi ASN, termasuk kemampuan menyusun prompt, memverifikasi hasil, dan memahami etika pemanfaatan AI. Di sisi lain, Badan Siber dan Sandi Negara bersama kementerian terkait perlu memperkuat standar keamanan pemanfaatan AI untuk melindungi data dan informasi pemerintahan. Seluruh langkah tersebut harus memastikan bahwa AI berfungsi sebagai asisten kerja, sementara keputusan administratif dan kebijakan tetap menjadi tanggung jawab manusia.

Reformasi birokrasi tidak diukur dari banyaknya aplikasi yang dimiliki pemerintah. Reformasi birokrasi diukur dari kemampuan aparatur menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, lebih tepat, dan lebih berkualitas. Mesin ketik pernah mengubah cara birokrasi bekerja. Komputer kemudian mengubah cara ASN mengelola informasi. Kini, kecerdasan artifisial menghadirkan babak berikutnya. Persoalannya bukan lagi apakah ASN akan bekerja berdampingan dengan AI. Perubahan itu telah berlangsung. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan teknologi memperkuat kapasitas aparatur untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik, pelayanan publik yang lebih responsif, dan birokrasi yang tetap akuntabel.

Daftar pustaka

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial .

McKinsey Global Institute. (2023). Potensi ekonomi AI generatif: Batas produktivitas berikutnya . Tautan resmi McKinsey https://www.mckinsey.com/capabilities/tech-and- ai/our-insights/the-economic-potential-of-generative-ai-the-next-productivity- frontierMcKinsey

OECD. (2024). Mengatur dengan kecerdasan buatan . Tautan resmi OECD :https://www.oecd.org/en/publications/governing-with-artificial-intelligence_26324bc2- en.htmlOECD

OECD. (2024). G7 Toolkit for Artificial Intelligence in the Public Sector . Tautan resmi OECD :https://www.oecd.org/en/publications/g7-toolkit-for-artificial-intelligence-in-the-public- sector_421c1244-en.htmlOECD

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional . Perhubungan resmi Peraturan BPK :https://peraturan.bpk.go.id/Details/273981/perpres-no-82-tahun- 2023peraturan.bpk

Oleh: ACHMAD ILHAM (Widyaiswara Ahli Madya BPSDM Sulawesi Selatan)

    Berita Terkait

    Cover
    Opini

    Berita Opini: Interpretasi Modern dan Wanita, Menafsirkan Kembali Pesan Al-Qur’an di Zaman Kini

    Mujdalifa 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Opini

    Tafsir Modern Kontemporer: Menjembatani Nilai Al-Qur’an dengan Tantangan Zaman

    HAFIZA TUL KIFAYA 4 hari lalu

    Baca
    Cover
    Opini

    Menggugat Menara Gading: DEMA Menagih Kittah Mahasiswa di Kampus UIAD Sinjai

    BeritaBenua.com 6 hari lalu

    Baca
    Cover
    Opini

    Agama Bukan Konten Cepat Saji: Pentingnya Tafsir Kontemporer

    Musallama Bil Khiari 6 hari lalu

    Baca
    Cover
    Opini

    Tafsir Tanpa Nyawa: Ketika Al-Qur'an Hanya Riuh di Linimasa, Namun Mati di Dalam Dada

    MUH.ILHAM 10 hari lalu

    Baca