SINJAI, Beritabenua - 13 Oktober 2026 — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Sinjai menyoroti peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Sinjai. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi di Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur dan di Desa Matunreng Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah pada 8 Oktober 2026, kemudian kembali terjadi di Desa Bonto Tengnga, Kecamatan Sinjai Borong pada 13 Oktober 2026.
Politeknik BPOM Segera Masuki Tahap Baru, Taruna Ikrar Ungkap Lahan Hibah di Maros Siap Dimanfaatkan
BeritaBenua.com • sekitar 1 jam lalu
Berita Terkini
GSMM Suarakan Bahaya Geng Motor, Andi Saeful Desak Polrestabes Makassar Prioritaskan Pencegahan
NURrr Aminn • sekitar 2 jam lalu
Berita Terkini
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena kebakaran hutan dan lahan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara akibat asap, serta gangguan kesehatan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak maupun kawasan yang terkena sebaran asap.
DPD Tani Merdeka Indonesia Ketemu Bupati, Bahas Pelantikan Pengurus DPK Sinjai Barat
BeritaBenua.com • sekitar 4 jam lalu
Berita Terkini
Momentum Sumpah Pemuda DPD KNPI Sinjai Kolaborasi Tellu Cappa Law Firm, Hadirkan Gerai Hukum Gratis
Arrang Saz • sekitar 12 jam lalu
Berita Terkini
Ketua PC PMII Kabupaten Sinjai menilai bahwa persoalan Karhutla tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Pemerintah Daerah harus segera mengambil langkah konkret, mulai dari memastikan penanganan titik api, melakukan pendataan wilayah terdampak, mengidentifikasi penyebab kebakaran, hingga memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan.
Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum tidak boleh menunggu sampai dampak kebakaran semakin meluas baru mengambil tindakan. Pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum harus berjalan secara terpadu untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Sinjai.
PMII Desak Pemda dan APH Bertindak
Ketua PC PMII Kabupaten Sinjai mendesak Pemerintah Daerah agar segera berkoordinasi dengan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai kewenangannya, pemerintah kecamatan dan desa, serta instansi terkait untuk melakukan penanganan dan pencegahan Karhutla secara berkelanjutan.
Selain itu, PMII meminta APH untuk melakukan penyelidikan secara profesional terhadap penyebab kebakaran di Sinjai Timur, Sinjai Tengah, dan Sinjai Borong. Apabila ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah penegakan hukum ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat dilakukan tanpa konsekuensi. Namun, penindakan harus tetap didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Lahan Milik Pribadi Bukan Alasan Membakar Sembarangan.
Ketua PC PMII Kabupaten Sinjai juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, kebun, maupun lahan secara sembarangan, termasuk pada lahan yang dimiliki sendiri.
Kepemilikan lahan tidak menghapus tanggung jawab untuk mencegah pencemaran udara, kerusakan lingkungan, dan bahaya yang dapat mengancam keselamatan orang lain. Asap hasil pembakaran dapat menyebar ke kawasan permukiman dan mengganggu aktivitas sehari-hari, terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang rentan terhadap gangguan pernapasan.
Masyarakat diharapkan memilih metode pembersihan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan, tidak membiarkan api tanpa pengawasan, serta segera melaporkan titik api kepada petugas berwenang apabila menemukan kebakaran yang berpotensi meluas.
Landasan Hukum Penanganan Karhutla
PC PMII Kabupaten Sinjai menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan Karhutla memiliki dasar hukum yang jelas.
Pertama, Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kedua, Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Ketentuan ini perlu dibaca bersama Pasal 69 ayat (2) mengenai pengecualian terbatas bagi praktik tertentu berdasarkan kearifan lokal dengan persyaratan yang ketat.
Ketiga, Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah, yang mengatur ancaman pidana terhadap pelanggaran larangan pembakaran lahan. Penerapan sanksi harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta yang ditemukan dalam penyelidikan.
Keempat, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, yang diterbitkan pada 10 Agustus 2026. Surat edaran tersebut memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan, patroli terpadu, edukasi masyarakat, dan kesiapsiagaan penanganan Karhutla.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, PC PMII Kabupaten Sinjai meminta pemerintah dan aparat terkait tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga memperkuat pencegahan, mengungkap penyebab kebakaran, serta memastikan tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menjaga Alam adalah Tanggung Jawab Bersama
Dalam perspektif Nilai Dasar Pergerakan (NDP) PMII, hubungan manusia dengan alam merupakan tanggung jawab yang menuntut keseimbangan, kepedulian, dan tindakan nyata. Alam bukan sekadar objek yang dapat dimanfaatkan tanpa batas, melainkan bagian dari keberlangsungan hidup manusia yang wajib dijaga.
Karhutla di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sinjai harus menjadi peringatan bagi seluruh pihak bahwa kelalaian dalam menjaga lingkungan dapat membawa dampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Ketua PC PMII Kabupaten Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lingkungan dan mendorong pemerintah agar mengambil langkah nyata, terukur, serta transparan dalam penanganan Karhutla.
“Jangan tunggu asap memenuhi permukiman dan kesehatan masyarakat terancam baru kita bertindak. Hentikan pembakaran lahan sembarangan, tegakkan hukum secara adil, dan jadikan perlindungan lingkungan sebagai tanggung jawab bersama.”tutup Amar Amrullah Asikin.





